Anggaran Rumah Tangga

BB-MC Indonesia

BAB X

SYARAT PENDIRIAN PENGURUS WILAYAH, DAERAH DAN PERWAKILAN LUAR NEGERI

Pasal 25 : SYARAT PENDIRIAN PENGURUS WILAYAH

  1. Nama dan Kedudukan Pengurus Wilayah atau CHAPTER adalah sesuai dengan Provinsi setempat ;

  2. Pendirian Pengurus Wilayah dapat dibentuk sekurang-kurangnya mempunyai :
    • a) Kepengurusan;
    • b) Anggota;
    • c) Mempunyai Kesekretariatan;

  3. Pengurus Wilayah diatur dalam Tata Tertib Organisasi melalui Surat Keputusan Ketua Umum / El Presidente ;

  4. Apabila dikemudian hari jumlah pengurus dan anggota tersebut kurang dari 10 (sepuluh) orang Life Member, maka Pengurus Wilayah tersebut diberikan kesempatan menyelenggarakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa dalam tempo 3 (tiga) bulan sesuai syarat pembentukan suatu Pengurus Wilayah ;

  5. Apabila tidak memenuhi dalam persyaratan pada ayat (4) diatas maka Pengurus Wilayah tersebut akan dibekukan melalui Surat Keputusan Ketua Umum / El Presidente dan kepada anggotanya agar bergabung dengan Pengurus Wilayah yang terdekat ;

  6. Pelaksanaan Musyawarah Wilayah diatur dalam Tata Tertib Musyawarah wilayah yang diatur dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum / El Presidente ;

  7. Hasil Musyawarah Wilayah dilaporkan kepada Ketua Umum / El Presidente dan Dewan Adat.

Pasal 26 : SYARAT PENDIRIAN PENGURUS DAERAH

Nama dan Kedudukan Pengurus Daerah adalah sesuai dengan Kota/Kabupaten setempat,

Pendirian Pengurus Daerah dapat dibentuk sekurang-kurangnya mempunyai :

  • a. Kepengurusan;
  • b. Anggota;
  • c. Kesekretariatan.


Proses pendirian Pengurus Daerah yang baru harus mendapat rekomendasi dari Pengurus Wilayahnya, dan mendapat persetujuan pendirian dari Pengurus Wilayah dan Pusat.

Apabila dikemudian hari jumlah pengurus dan anggota tersebut kurang dari 10 (sepuluh) orang, maka Pengurus Daerah tersebut diberikan kesempatan menyelenggarakan Musyawarah Daerah Luar Biasa dalam tempo 3 (tiga) bulan sesuai syarat pembentukan Suatu Pengurus Daerah.

Apabila tidak memenuhi dalam persyaratan pada ayat (4) diatas maka Pengurus Daerah tersebut akan dibekukan melalui Surat Keputusan Ketua Wilayahnya dan Pusat, kepada anggotanya agar bergabung dengan Pengurus Wilayahnya atau Daerah yang terdekat.

Pelaksanaan Musyawarah Daerah diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Daerah yang diatur dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum / El Presidente.

Hasil Musyawarah Daerah dilaporkan kepada Ketua Wilayah, Ketua Umum / El Presidente dan Dewan Adat.

Pengurus Daerah dapat menjadi Pengurus Wilayah apabila memenuhi persyaratan sebagai Wilayah.

Pasal 26 : SYARAT PENDIRIAN PENGURUS DAERAH

Nama dan Kedudukan Pengurus Daerah adalah sesuai dengan Kota/Kabupaten setempat,

Pendirian Pengurus Daerah dapat dibentuk sekurang-kurangnya mempunyai :

  • a. Kepengurusan;
  • b. Anggota;
  • c. Kesekretariatan.


Proses pendirian Pengurus Daerah yang baru harus mendapat rekomendasi dari Pengurus Wilayahnya, dan mendapat persetujuan pendirian dari Pengurus Wilayah dan Pusat.

Apabila dikemudian hari jumlah pengurus dan anggota tersebut kurang dari 10 (sepuluh) orang, maka Pengurus Daerah tersebut diberikan kesempatan menyelenggarakan Musyawarah Daerah Luar Biasa dalam tempo 3 (tiga) bulan sesuai syarat pembentukan Suatu Pengurus Daerah.

Apabila tidak memenuhi dalam persyaratan pada ayat (4) diatas maka Pengurus Daerah tersebut akan dibekukan melalui Surat Keputusan Ketua Wilayahnya dan Pusat, kepada anggotanya agar bergabung dengan Pengurus Wilayahnya atau Daerah yang terdekat.

Pelaksanaan Musyawarah Daerah diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Daerah yang diatur dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum / El Presidente.

Hasil Musyawarah Daerah dilaporkan kepada Ketua Wilayah, Ketua Umum / El Presidente dan Dewan Adat.

Pengurus Daerah dapat menjadi Pengurus Wilayah apabila memenuhi persyaratan sebagai Wilayah.

Pasal 27 : SYARAT PENDIRIAN PENGURUS PERWAKILAN LUAR NEGERI

Pembentukan dan Pengesahan Pengurus Perwakilan LuarNegeri diusulkan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Pusat dan Dewan Adat, diresmikan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Presidente dan disetujui oleh Dewan Adat.

Pasal 28 : RESPECT ONE BROTHERHOOD

Respect One Brotherhood ( ROB ) adalah wadah yang dibentuk dan diprakarsai oleh Bikers Brotherhood MC dengan beranggotakan semua club/komunitas otomotif yang ada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.

Respect One Brotherhood ( ROB ) mempunyai fungsi sebagai wadah komunikasi dan sarana menyalurkan kreatifitas di bidang otomotif khususnya.

Keanggotaan Respect One Brotherhood ( ROB ) dikukuhkan oleh Death Head ( DH ) dan disetujui oleh Ketua Umum / El Presidente.

Respect One Brotherhood ( ROB ) tidak mengintervensi Anggaran Rumah Tangga masing-masing karena menganut Azas Kesetaraan.

Respect One Brotherhood ( ROB ) tidak mempunyai struktur organisasi di dalamnya tetapi hanya mempunyai koordinator yang ditunjuk dari Tim Vigilante BBMC di Wilayah daerahnya masing-masing.

Koordinator Respect One Brotherhood ( ROB ) bertanggung jawab secara langsung kepada Death Head ( DH ).