DEWAN ADAT.

  • Dewan Adat adalah Lembaga Tertinggi di dalam struktur organisasi BBMC yang anggotanya berjumlah maksimal 33 (tigapuluh tiga) orang, terdiri dari para pendiri (SS Diponegoro) dan atau Life Member yang dipilih oleh Dewan Adat.

  • Dewan Adat mempunyai kewenangan :

    1. Merancang, merubah dan menetapkan Anggaran Dasar;

    2. Menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang diajukan oleh pengurus pusat BBMC yang merujuk dan tidakbertentangan dengan Anggaran Dasar, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.

    3. Meminta informasi dan klarifikasi dari Ketua Umum dan kepengurusan Organisasi mengenai situasi, kondisi, dan keadaan secara berkala atau insidentil.

    4. Dewan Adat dapat memberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis kepada Pengurus Pusat apabila pengurus tidak menjalankan tugas dan kewajibannya, dan dalam keadaan kedaruratan yangmembahayakan organisasi, Dewan Adat berwenang membekukan atau membubarkan kepengurusan di Tingkat Pusat beserta jajarannya.

    5. Jika diperlukan Dewan Adat berwenang untuk mengangkat dan menunjuk anggota Life Member yang berkompeten untuk membantu menjalankan fungsi pekerjaan selama waktu yang dibutuhkan. Life Member tersebut, tidak dalam posisi menjabat apapun di kepengurusan Organisasi. Jika memang diperlukan Life Member dari pihak kepengurusan Organisasi, Life Member tersebut harusmelepaskan jabatannya dari kepengurusan tersebut.

  • Dewan Adat berfungsi sebagai Pembina, Penasehat, Pengawas, dan Pembimbing dari jalannya roda organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi BBMC yang telah ditetapkan;

KETUA UMUM.

  • Ketua umum disebut El Presidente.

  • Untuk menjalankan roda organisasi dan kebijakan umum BBMC dilaksanakan oleh pengurus yang dipimpin oleh Ketua Umum.

  • Apabila Ketua Umum dari keluarga SS Diponegoro dan atau Dewan Adat maka akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

PENGELOLA ASET DAN KEUANGAN.

  • Pemegang keuangan dan asset organisasi secara menyeluruh adalah pengelola asset dan keuangan, yang bekerjasama dengan bendahara di seluruh kepengurusan, lembaga-lembaga usaha dan sosial di kepengurusan pusat dengan memberikan laporan-laporan keuangan secara berkala.

  • Merancang dan melaksanakan sistem managemen keuangan dan asset secara fisik ataupun nilai yang terpadu dan terintegrasi, dapat bekerjasecara penuh dan bertanggung jawab sehingga asset organisasi tercatat dan terdokumentasi dengan baik.

  • Pemasukan dan pengeluaran keuangan untuk kepentingan organisasi diatur melalui bendahara organisasi keuangan di tingkat pusat, wilayahdan daerah sesuai dengan porsinya.

  • Pengelola asset dan keuangan mempunyai hak dan kewajiban yang mengatur keuangan organisasi BBMC secara menyeluruh sesuai dengan kapasitas dan kredibilitasnya dalam penggalangan dan pengelolaan dana atau keuangan termasuk mengatur alur keluar masuk keuangan, dengan membagi beberapa kas besar diantaranya :
    1. Kas Organisasi;

    2. Kas Lembaga;

    3. Kas Pengurus Pusat;

    4. Kas Program Sosial;

    5. Kas Pembangunan Organisasi;

    6. Kas lain sesuai dengan yang diperlukan;

LEMBAGA USAHA.

  • Lembaga Usaha adalah Lembaga-lembaga yang dibentuk oleh anggota BBMC yang merupakan bagian dari struktur organisasi, dimana keanggotaaannya dapat diisi oleh berbagai lapisan masyarakat yangbergerak di berbagai bidang usaha;
  • Lembaga Usaha ini adalah bertujuan untuk :
    1. meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup Organisasi dan Anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya;

    2. menjadi alat gerakan ekonomi bagi Organisasi dan Anggota serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional yang berkeadilan.
  • Lembaga Usaha menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan kebutuhan ekonomi Organisasi dan Anggota, sebagai berikut:
    1. Event Organizer,

    2. Merchandise,

    3. Kesehatan,

    4. Perdagangan dan Industri,

    5. Koperasi,

    6. Usaha-Usaha lain.
  • Dalam mengembangkan usaha lembaga usaha dapat bekerja sama dengan pihak-pihak lain baik yang berkedudukan di dalam negeri maupun di luar negeri;

  • Lembaga usaha harus menyusun rencana kerja jangka panjang dan jangka pendek serta rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja.

LEMBAGA SOSIAL.

Lembaga sosial sama seperti halnya lembaga usaha, akan tetapi memiliki fungsi dan tujuan berbeda, dimana lembaga-lembaga ini bergerak di bidangsosial yang dapat menjembatani kepentingan masyarakat dengan masyarakat lainnya secara sukarela, saling membantu untuk kepentinganumum, diantaranya :

  1. Menyelenggarakan kegiatan untuk meningkatkan, mengembangkan, melestarikan, dan mensejahterakan taraf hidup di Organisasi dan anggota masyarakat pada umumnya.

  2. Menjadi alat gerakan sosial bagi organisasi, anggota, dan masyarakat khususnya yang tertimpa bencana, serta ikut membangun tatanan socialyang berkeadilan.

  3. Lembaga sosial menyelenggarakan dan mendirikan kegiatan yang berkaitan dengan kebutuhan sosial organisasi, anggota dan masyarakatpada umumnya. Lembaga-lembaga tersebut diantaranya Brotherhood Care, Brotherhood for Education, Brotherhood for Nature, Brotherhood for Culture, Brotherhood For Condusive, dan lembaga sosial lainnya.

KEPENGURUSAN PUSAT, WILAYAH DAN DAERAH

PENGURUS PUSAT.

Pengurus Pusat BBMC disebut Mother Chapter merupakan Badan Eksekutif Tinggi di kepengurusan :

  1. Kepengurusan BBMC Pusat dipimpin oleh Ketua Umum yang dibantu oleh jajaran pengurus pusat BBMC;

  2. Susunan kepengurusan BBMC Pusat terdiri dari :

    • Ketua Umum;

    • Wakil Ketua Umum;

    • Sekretaris;

    • Bendahara;

    • Kepala Divisi, antara lain :
      • Divisi Hukum;

      • Divisi Pertahanan dan Keamanan;

      • Divisi Hubungan Masyarakat;

      • Divisi Penelitian dan Pengembangan;

      • Divisi Dana Usaha;

      • Divisi Program Sosial;

      • Sesuai dengan kebutuhan.

PENGURUS WILAYAH

Pengurus wilayah BBMC disebut Chapter merupakan badan kepengurusan BBMC di wilayah :

  1. Kepengurusan BBMC di Wilayah dilaksanakan oleh pengurus wilayah yang dipilih dan dikukuhkan oleh Ketua Wilayah dan disahkan oleh Ketua Umum melalui surat keputusan.

  2. Segala bentuk keputusan dan kebijakan Wilayah tidak bertentangan dengan keputusan Pengurus Pusat;

  3. Bakal wilayah baru atau Prospect Chapter yang akan mengajukan untuk dijadikan chapter dapat mengajukan kepada Ketua Umum dan dilaporkan kepada Dewan Adat.
Susunan pengurus Wilayah BBMC terdiri dari :

  • Ketua Wilayah;

  • Menteri Dalam Negeri;

  • Menteri Luar Negeri;

  • Kepala Bidang;

  • Keamanan;

  • Ketua Bidang sesuai dengan kebutuhan (minimal 2 (dua) Bidang), yaitu :
    • Bidang Kegiatan;

    • Bidang Organisasi.

PENGURUS DAERAH.

Pengurus daerah BBMC disebut pula Checkpoint merupakan badan kepengurusan BBMC di daerah :

  1. Kepengurusan BBMC di daerah dilaksanakan oleh Pengurus daerah yang dipilih dan dilaksanakan oleh musyawarah Daerah, direkomendasikan oleh pengurus wilayahnya dan dikukuhkan oleh pengurus pusat melalui surat keputusan Ketua Umum;

  2. Segala bentuk keputusan dan kebijakan Daerah tidak bertentangan dengan keputusan pengurus pusat dan Wilayahnya;

  3. Susunan pengurus daerah BBMC terdiri dari :

  4. Pengawas Lapangan dari Pengurus Pusat disebut pula Field commander;

  5. Koordinator Daerah;

  6. Keamanan;

  7. Ketua bidang sesuai dengan kebutuhan (minimal 2 (dua) bidang), yaitu:
    • Bidang Kegiatan;

    • Bidang Organisasi.

TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS.

Tugas dan kewajiban pengurus Organisasi diatur secara tersendiri dalam Anggaran Rumah Tangga.


MASA KEPENGURUSAN PUSAT, WILAYAH DAN DAERAH.

MASA KEPENGURUSAN PUSAT.

  • Ketua Umum, Wakil Ketua dan Pengurus Pusat dipilih dan diangkat dari hasil musyawarah atau musyawarah luar biasa dan melalui pemilihan umum, dengan masa bakti selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilihkembali selama 2 (dua) periode.

  • Apabila dalam suatu masa bakti kepengurusan ketua umum mengundurkan diri, berhalangan tetap atau dianggap tidak mampu melaksanakan tugas organisasi maka jabatan ketua umum digantikan oleh wakilnya melalui rapat pleno Dewan Adat.

MASA KEPENGURUSAN WILAYAH.

  • Masa bakti Pengurus Wilayah ditetapkan untuk jangka waktu 4 (empat) tahun, dapat dipilih dan diangkat kembali secara kondisional melalui pemilihan umum wilayah;

  • Apabila dalam suatu masa bakti kepengurusan Ketua Pengurus Wilayah mengundurkan diri, berhalangan tetap atau dianggap tidak mampu untuk melaksanakan tugas organisasi maka jabatan Ketua Pengurus Wilayah otomatis digantikan oleh wakilnya yang telah ditetapkan melalui Rapat Pleno Pengurus Wilayah dan dilaporkan kepada Ketua Umum.