BAB IX

QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 23 : QUORUM

  1. Musyawarah Anggota (Bikers Meeting), Musyawarah Nasional, dan Rapat Kerja Nasional diselenggarakan oleh Pengurus Pusat:
    • a) Musyawarah Anggota (Bikers Meeting) dinyatakan sah atau Quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya satu per dua (1/2) tambah 1 (satu) dari seluruh jumlah Anggota Pusat, Wilayah dan Daerah dengan Kartu Tanda Anggota yang masih berlaku ;
    • b) Musyawarah Nasional dinyatakan sah atau Quorum apabila dihadiri oleh sekurang kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah Pengurus Pusat, Wilayah dan Daerah yang masih berlaku masa Kepengurusannya ;
    • c) Rapat Kerja Nasional dinyatakan sah atau Quorum apabila dihadiri oleh sekurang- kurangnya satu per dua (1/2) tambah 1 (satu) dari jumlah Pengurus Pusat, Wilayah dan Daerah yang masih berlaku masa Kepengurusannya ;
    • d) Tata tertib Musyawarah Anggota (Bikers Meeting), Musyawarah Nasional, dan Rapat Kerja Nasional dibuat dan diatur oleh SC (Steering Committee) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum / El Presidente.

  2. Musyawarah Wilayah, Musyawarah Wilayah Luar Biasa, dan Rapat Kerja Wilayah diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah :
    • a) Musyawarah Wilayah dinyatakan sah atau Quorum apabila dihadiri oleh sekurang- kurangnya satu per dua (1/2) tambah 1 (satu) dari jumlah Pengurus Wilayah, Daerah dan Anggota Life Member BBMC di Wilayah dan Daerahnya dengan Kartu Tanda Anggota yang masih berlaku ;
    • b) Musyawarah Wilayah Luar Biasa dinyatakan sah atau Quorum apabila dihadiri oleh sekurang kurangnya dua per tiga (2/3) tambah 1 (satu) dari jumlah Pengutus Wilayah, Daerah dan Anggota Life Member di Wilayah dan Daerahnya dengan Kartu Tanda Anggota yang masih berlaku ;
    • c) Rapat Kerja Wilayah dinyatakan sah atau Quorum apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya satu per dua (1/2) tambah 1 (satu) dari jumlah Pengurus Wilayah, Daerah dan Anggota Life Member di Wilayah dan Daerahnya dengan Kartu Tanda Anggota yang masih berlaku ;
    • d) Tata tertib Musyawarah Wilayah, Musyawarah Wilayah Luar Biasa, dan Rapat. Kerja Wilayah dibuat dan diatur oleh SC (Steering Committee) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Wilayah.

  3. Musyawarah Daerah, Musyawarah Daerah Luar Biasa, dan Rapat Kerja Daerah diselenggarakan oleh Pengurus Daerah :
    • a) Musyawarah Daerah dinyatakan sah atau Quorum apabila dihadiri oleh sekurang- kurangnya satu per dua (1/2) tambah 1 (satu) dari jumlah anggota Life Member BBMC didaerahnya dengan Kartu Tanda Anggota yang masih berlaku ;
    • b) Musyawarah Daerah Luar Biasa dinyatakan sah atau Quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) tambah 1 (satu) dari jumlah Anggota Life Member di Daerahnya dengan Kartu Tanda Anggota yang masih berlaku ;
    • c) Rapat Kerja Daerah dinyatakan sah atau Quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya satu per dua (1/2) tambah 1 (satu) dari jumlah Anggota Life Member BBMC di Daerahnya dengan Kartu Tanda Anggota yang masih berlaku ;
    • d) Tata tertib Musyawarah Daerah, Musyawarah Daerah Luar Biasa, dan Rapat Kerja Daerah diatur oleh SC (Steering Committee) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Daerah.

Pasal 24 : PENGAMBILAN KEPUTUSAN

  1. Pengambilan Keputusan pada dasarnya dilakukan atas dasar musyawarah mufakat, dan apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka Pengambilan Keputusan dilaksanakan dengan Pemungutan Suara ;
  2. Seluruh tingkatan musyawarah/rapat anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh sedikitnya separuh (1/2) dari jumlah anggota terdaftar ditambah satu (1) orang anggota terdaftar ;
  3. Tata cara Pengambilan Keputusan dengan pemungutan suara diatur dalam Tata Tertib Musyawarah ;
  4. Hasil Keputusan Musyawarah Anggota (Bikers Meeting), Musyawarah Nasional dan Rapat Kerja Nasional dituangkan dalam Berita Acara Keputusan yang ditetapkan dan ditanda tangani oleh Ketua Umum / El Presidente dan disetujui Dewan Adat ;
  5. Hasil Keputusan Musyawarah Wilayah, Musyawarah Wilayah Luar Biasa, Musyawarah Daerah, Musyawarah Daerah Luar Biasa, Rapat Kerja Wilayah dan Rapat Kerja Daerah harus dituangkan dalam berita acara keputusan yang ditanda tangani oleh Pimpinan Sidang dan seluruh anggota sidang yang dilaporkan oleh Ketua Wilayah/Pengurus Daerah kepada Ketua Umum/ El Presidente dan Dewan Adat.