SIFAT, LAMBANG, ATRIBUT DAN AZAS

Pasal 1 : SIFAT

  1. Organisasi Bikers Brotherhood MC bersifat terbuka Tidak Membedakan Suku, Agama, Ras dan Tingkat Sosial.
  2. Lambang, Atribut dan Simbol-simbol Organisasi Bikers Brotherhood MC dilarang diperjualbelikan / diberikan / dipinjamkan kepada khalayak umum dan digunakan dalam kegiatan Politik Praktis.

Pasal 2 : LAMBANG

  1. Lambang Bikers Brotherhood MC seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasar BAB 1 PASAL 5, mempunyai arti Filosofi :

    a. Penutup Kepala (Flying Hat) merupakan simbolisasi pencitraan dari ilmu dan pemikiran serta Kacamata (googles) merupakan pencitraan dari mawas diri dan sebagai simbol kehati-hatian dalam mempergunakan sudut pandang atau cara melihat.

    b. Tengkorak Kepala Manusia merupakan pencitraan dari persamaan jati diri tanpa membedakan derajat manusia, pada hakikatnya manusia adalah sama, yang membedakan hanyalah permukaan kulitnya.

    c. Pita merupakan simbol atas ikatan persatuan yang halus dan tidak memaksa.Persaudaraan adalah bagian dari kelembutan rasa budi pekerti yang ada didalam setiap manusia.

    d. Kunci Inggris merupakan ungkapan atas fleksibelitas, keterbukaan dan kemampuan menyesuaikan diri, dapat bekerja sama dimanapun keberadaannya.

    e. Palu merupakan sifat dan semangat kerja keras yang tidak mengenal putus asa, kuat, tangguh dan tegas dalam pendirian.

    f. Warna Merah merupakan pencitraan dari cahaya, semangat, keberanian serta religiusitas.

    g. Warna Putih merupakan pencitraan dari kebersihan, kejujuran, ketulusan dan kesucian.

    h. Warna Hitam merupakan pencitraan dari kekuatan, ketegasan, ketangguhan dan kerahasiaan.

    i. Warna Coklat merupakan pencitraan dari kesederhanaan, kehidupan, pengabdian kearifan dan kebijaksanaan.

  2. Tata cara penggunaan Lambang Bikers Brotherhood MC dapat diatur melalui Surat Keputusan Ketua Umum / El Presidente / El Presidente dan disetujui oleh Dewan Adat.

Pasal 3 : ATRIBUT

  1. Atribut Bikers Brotherhood MC antara lain berupa;
    a. Vest Colors ;
    b. Pacth ;
    c. Kartu Tanda Anggota (KTA) ;
    d. Atribut kelengkapan keanggotaan lainnya ;
    e. Bendera.

  2. Atribut sebagaimana yang dirinci dalam lampiran adalah merupakan sesuatu yang tidak dapat terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga ini.
  3. Tata cara penggunaan atribut Bikers Brotherhood MC diatur melalui Surat Keputusan Ketua Umum / El Presidente dan ditetapkan oleh Dewan Adat.

Pasal 4 : AZAS / PRINSIP

  1. Setiap anggota Bikers Brotherhood MC wajib untuk mematuhi 5 (lima)Azas/Prinsip Bikers Brotherhood MC, seperti yang terrcantum dalam Anggaran Dasar BAB II Pasal 7.
  2. Azas/Prinsip Bikers Brotherhood MC wajib dibacakan dalam seluruh kegiatan Bikers Brotherhood MC di Tingkat Nasional dan
    Internasional.
  3. Tata cara penggunaan Azas/Prinsip Bikers Brotherhood MC Indonesia diatur melalui Surat Keputusan Ketua Umum / El Presidente/ El Presidente dan diketahui oleh Dewan Adat.


Pasal 5 : VEST COLORS DAN ATRIBUT


Untuk menjaga keseragaman, kekompakan dan kebanggaan, setiap anggota wajib menggunakan Vest Colors sesuai dengan tingkatannya, diutamakan ketika datang ke Club House, menghadiri Mandatory Event, Musyawarah, Rapat, Mengendarai Sepeda Motor, dalam kegiatan seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasar BAB II Pasal 9, dan ketika sedang menghadiri pemakaman anggota.

Property BBMC
Bukan untuk umum

Aplikasi pemakaian LAMBANG dan ATRIBUT pada VEST COLORS

  1. LAMBANG UTAMA
    Lambang Bikers Brotherhood MC seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasar BAB I Pasal 5 mempunyai arti filosofi seperti yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga BAB I Pasal 2.

  2. IDEOLOGI 1 (ONE) BROTHERHOOD
    • a. Bagi Bikers Brotherhood MC simbol 1 (One)Brotherhood merupakan perlambangan asa tunggal atas kemurnian visi dan misi menuju kemanunggalan rasa persaudaraan yaitu mencipta, membangun serta menjaga persaudaraan yang sesuai dengan prinsip-prinsip keberadaban sebuah bangsa untuk menjaga kerukunan hidup bermasyarakat dalam mencapai cita-cita besar sebagai manusia, organisasi dan negara yang seutuhnya ;
    • b. Identitas 1 ( One ) Brotherhood melekat menjadi kesatuan simbol Bikers Brotherhood MC dan digunakan oleh setiap anggota tetap sebagai identitas diri dan organisasi yang siap menjunjung tinggi Persaudaran dengan siapapun, dimanapun tanpa mengenal batas ruang dan waktu.

  3. IDENTITAS MC
    Identitas MC atau disebut juga Badge MC merupakan simbolisasi dari Motorcycles Club, dimana Bikers Brotherhood MC merupakan organisasi yang menggunakan Motor sebagai media utamanya dan menjadi kesatuan simbol Bikers Brotherhood MC.

  4. IDENTITAS UTAMA
    Identitas Utama atau disebut juga Top Rockers bertuliskan ‘Bikers Brotherhood’ merupakan identitas nama utama dari organisasi Bikers Brotherhood MC dan menjadi satu kesatuan simbol Bikers Brotherhood MC.

  5. IDENTITAS TERITORI
    • a. Identitas Teritori atau disebut juga Bottom Rockers merupakan Identitas Teritori Negara organisasi ini berada, menunjukkan penguasaan, pengabdian dan kontribusi utama organisasi ini pada suatu wilayah Negara;
    • b. Identitas Teritori dapat berkembang dan memunculkan nama identitas Teritori Negara berikutnya dan akan berdiri sebagai Kepengurusan Wilayah atau Chapter yang dipimpin oleh Vice President dan tetap menginduk pada Kepengurusan Pusat atau Mother Chapter yang dipimpin oleh EL Presidente Bikers Brotherhood MC ;
    • c. Identitas Teritori menjadi kesatuan simbol Bikers Brotherhood MC.

KEANGGOTAAN, PERSYARATAN,
PEREKRUTAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA

Pasal 6 : KEANGGOTAAN

Pada dasarnya Keanggotan Bikers Brotherhood MC seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasar BAB III Pasal 11 dan telah terdaftar resmi di
Kepengurusan Pusat (Mother Chapter), (Checkpoint) adalah sebagai berikut : Wilayah (Chapter) dan Daerah

  1. Life Member Bikers Brotherhood MC. Adalah orang-orang dalam organisasi yang mempunyai nilai-nilai, pandangan, tujuan, cita-cita, landasan pemikiran, dan misi yang sama seperti yang diusung,diamanatkan, dan dimandatkan oleh para pencetus, perintis, penggagas, dan pendiri Bikers Brotherhood MC.

    Anggota Bikers Brotherhood MC bersifat seumur hidup dan terdiri dari :
    a. SS Diponegoro; Para Pencetus,Perintis,Penggagas,dan Pendiri Bikers Brotherhood MC. Memiliki Hak sepenuhnya atas Organisasi Bikers Brotherhood MC Indonesia.

    b. Life Member ; Adalah anggota yang diangkat setelah melewati berbagai proses untuk menjadi anggota keluarga Bikers Brotherhood MC dan memiliki hak suara dalam organisasi Bikers Brotherhood MC.

  2. Honorary Member ; Pada dasarnya Honorary Member terbagi dalam 2 (dua ) kategori, yaitu :
    a. Honorary
    Honorary Member adalah bentuk lain dari Keanggotaan Bikers Brotherhood MC, berasal dari perorangan yang bersimpati dan berjasa bagi Organisasi. Tidak memiliki hak suara dalam Keputusan organisasi dan banyak memberi kontribusi untuk kemajuan organisasi BBMC serta dapat berperan aktif didalam kegiatan apabila diperlukan oleh organisasi BBMC.

    b. Candidate
    Candidate Member adalah jenjang sebelum menjadi Life Member dari keanggotaan Honorary Member yang berminat, berperan aktif , bersimpati, mempunyai kegemaran berkendaraan sepeda motor, berperan aktif, bersimpati, dan berjasa bagi Organisasi. Tidak terdaftar sebagai pengurus/anggota di organisasi yang serupa dengan BBMC. Tidak memiliki hak suara dalam Keputusan organisasi dan banyak memberi kontribusi Untuk kemajuan organisasi serta dapat berperan aktif didalam kegiatan / kepengurusan apabila diperlukan oleh organisasi BBMC.

  3. Calon Life Member Bikers Brotherhood MC :
    a. Virgin
    Adalah calon Life Member Bikers Brotherhood MC yang telah melewati tahap Prospect dengan durasi waktu yang telah ditentukan. Akan dianggap layak untuk diangkat menjadi Life Member Bikers Brotherhood MC setelah melalui berbagai proses dan ditentukan atas berbagai pertimbangan. Tidak memiliki hak suara dalam Keputusan di Organisasi Bikers Brotherhood MC.

    b. Prospect
    Adalah calon anggota tahap pertama yang berisikan orang-orang yang tertarik untuk mengenal organisasi Bikers Brotherhood MC dan berkeinginan untuk berkecimpung dalam Organisasi. Tidak memiliki hak suara dalam Keputusan di organisasi Bikers Brotherhood MC.

Pasal 7 : PERSYARATAN

Yang dapat diterima menjadi Keanggotaan di Bikers Brotherhood MC indonesia adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut ;

1) Berkewarganegaraan ;

2) Memenuhi persyaratan dan peraturan Organisasi ;

3) Memiliki kendaraan sepeda motor sesuai yang diberlakukan ;

4) Tidak terdaftar sebagai pengurus/anggota di Organisasi yang serupa, kecuali Honorary Member ;

5) Hobi aktif dalam mengendarai sepeda motor dan disiplin dalam mematuhi peraturan serta tata tertib lalu lintas ;

6) Tata cara penerimaan anggota diatur melalui Surat Keputusan Ketua Umum / El Presidente dan diketahui oleh Dewan Adat.

Pasal 8 : SELEKSI PENGANGKATAN ANGGOTA

Dalam memenuhi permintaan untuk menjadi anggota dan kebutuhan organisasi dalam usaha pengembangan, organisasi Bikers Brotherhood MC memiliki tata cara perekrutan anggota yang dibagi dalam beberapa tahap:

  1. Prospect Bikers Brotherhood MC.
    Adalah tahap awal seseorang yang berkeinginan menjadi anggota, diseleksi dengan cara mendaftarkan diri kepada Pengurusan, dimulai dari Pengurus Daerah yang dilanjutkan informasinya ke Pengurus Wilayah hingga ke Pengurus Pusat, sesuai persyaratan dalam Anggaran Rumah Tangga BAB III Pasal 7 dengan masa perkenalan minimal 1 (satu) tahun, bersedia mengikuti kegiatan yang diwajibkan, menerima bimbingan, pengarahan dan motivasi dari para pengurus. Prospect yang akan naik menjadi Virgin dalam waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, WAJIB memiliki media sebagaimana diatur dalam BAB II Pasal 10 Anggaran Dasar dan telah mengenal organisasi sesuai ketentuan organisasi.

    Dalam Tahap ini lebih banyak ditekankan kepada pengenalan, sosialisasi, dan pengetahuan tentang organisasi. Sebagai tanda pengenal seseorang berada pada Tahap Prospect, diberikan properti BBMC berupa Patch Prospect dan dibekali buku saku sebagai Identitas dan Pedoman untuk menjadi Life Member. Keputusan pengangkatan Prospect Member menjadi Virgin Member akan ada pemberitahuan ke tingkat Dewan Adat, Tata cara pelaporannya diatur dalam Peraturan Organisasi.

  2. Virgin Bikers Brotherhood MC.
    Adalah tahap akhir dari seleksi Anggota. Seseorang yang mempunyai minat kuat untuk menjadi Anggota, yang telah lulus menjalankan serangkaian kewajiban, kegiatan, dan seleksi pada tahap Prospect, juga WAJIB telah memiliki media sebagaimana diatur dalam BAB II Pasal 10 Anggaran Dasar, akan dinaikan satu tahap menjadi Virgin. Pada tahap Virgin akan diberikan masa pembinaan minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 10 (sepuluh) tahun.

    Pembinaan dalam Tahap Virgin lebih ditekankan kepada Pemahaman dan Penjalanan 5 ( lima ) Azas, Sistem, dan Kehidupan dalam Organisasi. Sebagai tanda pengenal seseorang berada pada Tahap Virgin, diberikan properti BBMC berupa Patch Virgin dan dibekali buku saku sebagai Identitas dan Pedoman untuk menjadi Life Member. Apabila dalam kurun waktu yang sudah ditentukan tetapi masih tidak memenuhi syarat, maka akan dilakukan tindakan penangguhan /atau dicabut dari keanggotaan Bikers Brotherhood MC Indonesia. Keputusan pengangkatan Virgin menjadi Life Member dengan Tata cara pelaporan yang diatur dalam ketentuan Organisasi dan akan dilakukan pemberitahuan ke Dewan Adat.

  3. Honorary Member
    a. Honorary
    Pengajuan Honorary Member dilakukan atas pertimbangan khusus oleh Pengurus Pusat yang diajukan untuk diseleksi kelayakan dan keputusan pengangkatannya dilakukan dalam tingkat Musyawarah Dewan Adat dan dapat ditempatkan sebagai pendukung organisasi untuk mempercepat tercapainya tujuan organisasi. sebagai tanda pengenal diberikan properti Bikers Brotherhood MC berupa Patch Honorary Member yang dikukuhkan oleh Ketua Umum / El Presidente.

    b. Candidate
    Honorary Member dapat menjadi Life Member dengan melalui tahapan Candidate Member.

    Pengajuan Candidate Member dilakukan atas pertimbangan khusus oleh Pengurus Pusat yang diajukan kepada Dewan Adat, untuk diseleksi kelayakannya. Pertimbangan khusus yang dimaksud diatas adalah karena mempunyai keahlian, kontribusi, dukungan, dan kompetensi bagi kemajuan Bikers Brotherhood MC.

    Dalam Organisasi Bikers Brotherhood MC, Candidate Member mempunyai kewajiban mengikuti dan mendukung seluruh kegiatan yang dimandatkan oleh Ketua Umum / El Presidente. Pembinaan dalam Tahap ini lebih ditekankan kepada Pemahaman dan Penjalanan Azas, Sistem, dan Kehidupan dalam Organisasi. Setiap Candidate Member harus memiliki media seperti yang telah ditentukan oleh organisasi.

    Setiap Candidate Member akan dievaluasi secara berkala mengenai aktifitas dan kontribusi yang diberikan terhadap organisasi. Kontribusi yang diberikan baik materi atau lainnya harus kepada organisasi, bukan kepada perorangan. Penilaian layak atau tidaknya untuk tetap menjadi Candidate Member, akan diputuskan oleh Dewan Adat.

    Apabila selama 5 (lima) tahun penilaian terhadap seorang Candidate Member baik, maka dia berhak untuk mengajukan diri ataupun diajukan oleh Pengurus Pusat kepada Dewan Adat untuk menjadi Life Member Bikers Brotherhood MC. Keputusan pengangkatan Candidate menjadi Life Member dilakukan dalam tingkat Musyawarah Dewan Adat. Sebagai tanda pengenal seseorang berada pada Tahap Candidate Member diberikan properti Bikers Brotherhood MC berupa Patch Candidate dan dibekali buku saku sebagai Identitas dan Pedoman untuk menjadi Life Member.

Pasal 9 : PENGANGKATAN ANGGOTA

  1. Penyelenggaraan pengangkatan/pelantikan Prospect dan Virgin Member dilaksanakan pada acara-acara resmi Bikers Brotherhood MC baik ditingkat Wilayah atau Pusat dengan membuat Surat Rekomendasi dari Ketua Wilayah dan disetujui oleh Ketua Umum / El Presidente.

  2. Penyelenggaraan pengangkatan/pelantikan Anggota Luar biasa untuk Prospect dan Virgin yang akan diberikan kenaikan 1 (satu) tingkat diatasnya karena potensinya yang berguna untuk masyarakat luas dan outputnya bisa dibuktikan dengan nyata atas nama BBMC dilakukan melalui Surat Keputusan Ketua Umum / El Presidente dengan persetujuan Dewan Adat.

  3. Simpatisan, Prospek, Virgin dapat dinaikkan tingkatan keanggotaannya melalui rekomendasi dari vice sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga tentang syarat diangkatnya keanggotaan dengan melalui jalur screening tim Vigilante dan ditetapkan oleh Ketua Umum / El Presidente.

  4. Simpatisan, Prospek, Virgin dapat dinaikkan tingkatan keanggotaannya melalui rekomendasi dari para Chief Divisi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga tentang syarat diangkatnya keanggotaan melalui jalur screening tim Vigilante dan ditetapkan oleh Ketua Umum / El Presidente.

  5. Penyelenggaraan pengangkatan/pelantikan Life Member dilaksanakan pada acara besar Ulang Tahun Bikers Brotherhood MC dengan surat keputusan yang telah disahkan oleh Ketua Umum / El Presidente , mengetahui Dewan Adat.

  6. Penyelenggaraan pengangkatan/pelantikan Honorary Member dilaksanakan pada acara khusus ( kondisional ) Bikers Brotherhood MC dengan surat keputusan yang disahkan oleh Ketua Umum / El Presidente melalui persetujuan Dewan Adat.

  7. Penyelenggaraan pengangkatan/pelantikan Honorary Member menjadi candidate Life Member dilaksanakan pada acara Mandatory event / acara resmi Bikers Brotherhood MC Indonesia dengan surat keputusan yang disahkan oleh Ketua Umum / El Presidente melalui persetujuan Dewan Adat.

BERAKHIR DAN SANKSI ANGGOTA

Pasal 10 : KEANGGOTAAN BERAKHIR

Berakhirnya seseorang dari Keanggotaan Bikers Brotherhood MC Indonesia adalah :

  1. Mengundurkan diri ;
  2. Diberhentikan karena melakukan pelanggaran yang merugikan organisasi ;
  3. Keanggotaan Life Member, Virgin Member , Prospect Member dan Honorary Member yang telah berakhir karena mengundurkan diri, meninggal dunia atau dikeluarkan dari keanggotaan Bikers Brotherhood MC, wajib menyerahkan kembali Vest Colors dan Tanda Pengenal Anggota kepada Perkumpulan Bikers Brotherhood MC.

Pasal 11 : SANKSI DAN MEKANISME

Untuk menjaga keutuhan, keamanan dan ketertiban organisasi atau antar anggota Bikers Brotherhood MC, penyelesaian sengketa atau permasalahan diambil dengan cara musyawarah oleh Pengurus sesuai jabatannya yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lainnya yang berlaku dalam Organisasi BBMC , dalam hal ini pelaksanaan sanksi dilakukan oleh divisi Pertahanan dan Keamanan (Vigilante), diputuskan secara tegas dan adil sesuai tingkat kesalahannya.


MACAM SANKSI DAN MEKANISME PENERAPANNYA

1. Sanksi dari Organisasi terhadap anggota yaitu dalam hal ini Life Member, Honorary Member, Virgin Member dan Prospect Member yaitu dalam bentuk :

  • a. Peringatan lisan dan tertulis;
  • b. Pemberhentian sementara sebagai anggota;
  • Mekanisme pemberlakuan untuk sanksi tersebut diatas yaitu dengan cara :
    1. Kriteria dari jenis sanksi ini dijabarkan dalam S.O.P ( Standar Operasional Procedure) di pengurus melalui divisi vigilante yang mana S.O.P tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ART ini;
    2. Rapat musyawarah Divisi Pertahanan dan Keamanan (Vigilante) atau melalui Hak Prerogatif Death Head ( DH ) ;
    3. Hasil keputusan Hak Prerogatif dan/atau mufakat tersebut dibuat dalam berita acara oleh divisi vigilante ;
    4. Salinan berita acara tersebut diberikan oleh anggota vigilante yang ditunjuk untuk disampaikan / diberikan kepada anggota yang melanggar.
  • Hak Prerogatif Death Head adalah hak yang dipunyai seorang Death Head untuk memutuskan suatu hal yang berkaitan dengan pelaksanaan suatu ketentuan baik berupa kebijakan ataupun sanksi didalam internal divisi Vigilante.
  • Penggunaan Hak Prerogatif ini dilakukan dalam kondisi :
  • Pemberlakuan / penjatuhan suatu sanksi kepada anggota yang melakukan pelanggaran dimana pada saat pertama dijatuhkan sanksi dilakukan secara musyawarah, dan bilamana anggota tersebut melakukan pelanggaran kedua, maka Death Head akan menggunakan Hak Prerogatifnya.
  • Bilamana sebagian besar masyarakat BBMC sudah tidak menginginkan anggota tersebut didalam Keluarga Besar BBMC.
  • c. Pemberhentian permanen sebagai anggota yaitu dalam hal ini Life Member, Honorary Member, Virgin Member dan Prospect Member ;
  • Mekanisme pemberlakuan sanksi untuk Life Member dan Honorary Member adalah dengan cara :
    1. Death Head bersama Divisi Vigilante melalui musyawarah membuat putusan dan berita acara tentang penjatuhan sanksi pemberhentian secara permanen kepada anggota yang melanggar ;
    2. Putusan dan Berita Acara tersebut disahkan oleh Ketua Umum / El Presidente ;
    3. Putusan dan Berita Acara yang sudah disahkan oleh Ketua Umum / El Presidente tersebut diserahkan kepada Dewan Adat untuk diketahui dan/ atau disetujui ;
    4. Putusan dan Berita Acara yang sudah disahkan oleh Ketua Umum / El Presidente dan/atau disetujui oleh Dewan Adat tersebut diserahkan oleh anggota Vigilante yang ditunjuk untuk diberikan kepada anggota yang diberhentikan tersebut.

  • Mekanisme pemberlakuan sanksi untuk Virgin Member dan Prospect Member adalah dengan cara :
    1. Death Head bersama Divisi Vigilante melalui musyawarah membuat putusan dan berita acara tentang penjatuhan sanksi pemberhentian secara permanen kepada anggota yang melanggar ;
    2. Putusan dan Berita Acara tersebut disahkan oleh Death Head ;
    3. Putusan dan Berita Acara yang sudah disahkan oleh Death Head ( DH ) tersebut diserahkan kepada Deputy untuk diketahui ;
    4. Putusan dan Berita Acara yang sudah disahkan oleh Death Head ( DH ) tersebut diserahkan oleh anggota Vigilante yang ditunjuk untuk diberikan kepada anggota yang diberhentikan tersebut.
  • d. Sanksi dari Organisasi terhadap Pengurus yaitu dalam bentuk :
    • a). Peringatan lisan dan tertulis;
    • b). Dibebas tugaskan dari jabatan pengurus;
    • c). Pemberhentian sementara sebagai anggota;
  • Mekanisme pemberlakuan sanksi diatas adalah : ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum / El Presidente.
  • e. Pemberhentian permanen sebagai pengurus.
  • Mekanisme pemberlakuan sanksi diatas adalah dengan tahapan :
    1. Death Head ( DH ) bersama Divisi Vigilante melalui musyawarah membuat putusan dan berita acara tentang Pemberhentian secara Permanen sebagai anggota terhadap anggota yang diberhentikan ;
    2. Putusan dan Berita Acara tersebut disahkan oleh Ketua Umum /El Presidente ;
    3. Putusan dan Berita Acara yang sudah disahkan oleh Ketua Umum / El Presidente tersebut diserahkan kepada Dewan Adat untuk diketahui;
    4. Putusan dan Berita Acara yang sudah disahkan oleh Ketua Umum / El Presidente dan/atau disetujui oleh Dewan Adat akan diserahkan oleh Vigilante yang ditunjuk kepada pengurus yang diberhentikan dari keanggotaan tersebut.

2. Setiap anggota baik Life Member, Honorary Member , Virgin Member dan Prospect Member yang karena mengundurkan diri atau dicabut Vest Colorsnya secara permanen / dikeluarkan dari keanggotaan BBMC maka tidak dapat diterima kembali sebagai anggota BBMC dengan alasan apapun, pengecualian terhadap ketentuan dari BAB VIII Pasal 29 Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan dengan Kewenangan Khusus El Presidente Bikers Brotherhood MC yang Disetujui oleh Dewan Adat.

SYARAT, TATA CARA PEMILIHAN KETUA UMUM/ EL PRESIDENTE
DAN KETENTUAN SERTA PEMBEKUAN PENGURUS

Pasal 12 : SYARAT

A. Syarat untuk dapat mengikuti atau mencalonkan menjadi seorang Ketua Umum / El Presidente adalah :

  1. Sudah menjadi Life Member sekurang-kurangnya selama 15 tahun ;
  2. Pernah menjadi pengurus atau menjabat di kepengurusan ;
  3. Berdedikasi terhadap organisasi ;
  4. Tidak pernah terlibat dalam suatu kasus / pelanggaran yang dianggap berbahaya bagi keutuhan organisasi yang berakibat dijatuhkannya sanksi berat oleh organisasi dan/atau tidak pernah terkena sanksi berat keorganisasian ;
  5. Tidak pernah terlibat kasus diluar organisasi yang berakibat hukuman penjara ataupun terkait pidana lainnya ;
  6. Mempunyai Visi dan Misi untuk pengembangan organisasi ke arah yang lebih baik dan maju.

B. Tata cara pemilihan Ketua Umum/ El Presidente

Tata cara pemilihan Ketua Umum/El Presidente Bikers Brotherhood MC Indonesia adalah melalui tahapan :

  1. Dibentuknya Panitia Pemilihan / Steering Committee di bulan januari di akhir masa kepemimpinan Ketua Umum terpilih atau 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Ketua Umum / El Presidente terpilih ;
  2. Keanggotaan Panitia Pemilihan / Steering Committee terdiri dari para Pengurus atau Life Member yang terpilih dan
    keanggotaan Dewan Adat yang terpilih ;
  3. Panitia Pemilihan/ Steering Committee yang sudah terbentuk akan ditetapkan oleh Dewan Adat;
  4. Para calon Ketua Umum / El Presidente yang sudah sesuai dengan kriteria dan persyaratan akan diseleksi oleh Panitia
    Pemilihan/ Steering Committee ;
  5. Panitia Pemilihan/ Steering Committee akan menetapkan hasil seleksi para calon Ketua Umum / El Presidente dan
    mengumumkannya kepada seluruh anggota ;
  6. Dalam ketentuan Pemilihan Ketua Umum /El Presidente dari hasil Steering Committee bahwa suara terbanyak menjadi Ketua / El Presidente, untuk selanjutnya susunan kepengurusan menjadi Hak Prerogatif Ketua Umum / El Presidente ;
  7. Dalam kondisi khusus dan atau kedaruratan yang membahayakan organisasi, Pemilihan Ketua Umum / El Presidente dapat dilakukan hanya dalam Musyawarah Dewan Adat yang hasilnya akan disampaikan kepada seluruh Life Member Bikers Brotherhood MC untuk ditaati dan dijalankan ;
  8. Mekanisme dan tata cara pemilihan Ketua Umum / El Presidente telah diatur dalam aturan/ketentuan tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BBMC.

PASAL 13 : KETENTUAN PENGURUS

Ketentuan untuk menjadi seorang Pengurus, yaitu anggota yang bersangkutan telah menjadi Life Member, berdedikasi terhadap organisasi dan tidak sedang menjalani sanksi seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar BAB VIII Pasal 29.

Pemilihan anggota Pengurus Pusat dapat dilaksanakan dengan penunjukan langsung dan ditetapkan oleh Ketua Umum di tingkat Kepengurusan Pusat. Untuk Anggota Honorary Member,Virgin member dan Prospect member dapat diperbantukan didalam kepengurusan melalui pengajuan permohonan oleh Kepala Divisi masing-masing melalui Death Head ( DH ) dan diketahui oleh Ketua Umum / El Presidente dan Deputy.

Pasal 14 : PEMBEKUAN PENGURUS

  1. Dalam keadaan kedaruratan yang membahayakan organisasi, Ketua Umum / El Presidente berwenang membekukan kepengurusan di Tingkat Wilayah dan Daerah atau memberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis dan pemberhentian sebagai pengurus, apabila pengurus tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus.
  2. Ketua wilayah berwenang membekukan kepengurusan di daerahnya atau memberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis dan pemberhentian sebagai pengurus, apabila kepengurusannya tidak menjalankan tugas dan kewajibannya serta melaporkan hasil pembekuan kepada Pengurus Pusat.

RANGKAP, MASA JABATAN DAN KEDUDUKAN serta FUNGSI LAIN PENGURUS

Pasal 15 : RANGKAP JABATAN

  1. Keluarga SS Diponegoro yang menjadi anggota Dewan Adat tidak boleh merangkap jabatan menjadi Ketua Umum / El Presidente, tidak boleh memegang jabatan yang berada dibawah Kepengurusan Ketua Umum / El Presidente Bikers Brotherhood MC, kecuali melepaskan Jabatannya.
  2. Jabatan Ketua Umum /El Presidente tidak dapat dirangkap, baik dalam satu jajaran (lembaga-lembaga usaha dan sosial ) atau Lembaga Tinggi diatasnya (Dewan Adat Bikers Brotherhood MC).
  3. Pengurus Bikers Brotherhood MC tidak diperkenankan menjalani rangkap jabatan di 2 (dua) atau lebih tingkatan kepengurusan, maupun di Kepengurusan Organisasi serupa lainnya.
  4. Apabila terjadi rangkap jabatan di suatu tingkatan kepengurusan, maka sebelum dan sesudahnya yang bersangkutan harus mundur dari salah satu jabatannya tersebut.
  5. Pengunduran diri atas jabatan atau kepengurusan diajukan kepada Ketua Umum / El Presidente, Wilayah dan atau Daerah sesuai dengan kedudukannya.

Pasal 16 : MASA JABATAN

Masa jabatan kepengurusan dari setiap tingkat kepengurusan adalah selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali sesuai kondisional/kebutuhan, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BAB VI Pasal 24, 25 dan Pasal 26.

Pasal 17 : JABATAN DAN KEDUDUKAN/FUNGSI LAIN

  1. Jabatan dan kedudukan/fungsi lain yang dianggap perlu atau dibutuhkan dalam struktur Kepengurusan Pusat, Wilayah dan Daerah dapat diusulkan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Pusat/Wilayah/Daerah.
  2. Penunjukan dan Penetapan Jabatan dan Kedudukan/Fungsi lain di tingkat Pusat ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum /El Presidente.
  3. Penunjukan dan Penetapan Jabatan dan Kedudukan/Fungsi lain di tingkat Wilayah/Daerah ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Pengurus Wilayah/Daerah dan dilaporkan kepada Ketua Umum / El Presidente.

TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS PUSAT, WILAYAH DAN DAERAH

Pasal 18 : PENGURUS PUSAT

  • Ketua Umum atau El Presidente ;
    Adalah Pemimpin Tertinggi, pemegang keputusan dan kebijakan dalam Struktur Kepengurusan Pusat Bikers Brotherhood MC, bertanggung jawab kepada Dewan Adat dan Musyawarah Anggota.

    • A. Tugas Pokok dan Fungsi :
      1. ) Menunjuk orang-orang yang akan menduduki/menjabat dalam Struktur Kepengurusan Tingkat Pusat ;
      2. ) Membuat, menetapkan dan melaksanakan Program Kerja Jangka Pendek dan Jangka Panjang, yang sebelumnya telah diketahui dan disahkan oleh Dewan Adat;
      3. ) Memimpin dan Menjalankan roda Kepengurusan Pusat sesuai dengan sistem atau ketentuan yang telah ditetapkan ;
      4. ) Membuat laporan-laporan secara periodik sesuai ketentuan ;
      5. ) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan umum dari keputusan Musyawarah Luar Biasa, Musyawarah Anggota/Bikers Meeting, Musyawarah Nasional dan Rapat Kerja Nasional yang berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Bikers Brotherhood MC ;
      6. ) Memberikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) di Musyawarah Anggota (Bikers Meeting) / Nasional ;
      7. ) Membuat laporan pelaksanaan program kerja dan kegiatan BBMC di Rapat Kerja Nasional ;
      8. ) Melaksanakan kegiatan-kegiatan seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasar BAB II Pasal 9 yang berskala Nasional danInternasional.

    • B. Kewenangan :
      1. ) Mengangkat Candidate dan Honorary Member setelah berkoordinasi dan disetujui oleh Dewan Adat ;
      2. ) Mengangkat dan mengesahkan Anggota/Life Member baru, sesuai mekanisme perekrutan ;
      3. ) Memberi penghargaan, baik untuk dilingkungan dalam BBMC, individu atau kelompok, tokoh masyarakat, yang dianggap berjasa sesuai dengan kriteria yang disetujui oleh Dewan Adat ;
      4. ) Memberi sanksi kepada anggota seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar BAB VIII Pasal 29 ;
      5. ) Melakukan koordinasi kepada Dewan Adat menyangkut hal-hal atau keadaan yang penting terkait organisasi ;
      6. ) Kewenangan khusus Ketua Umum / El Presidente/ El Presidente Bikers Brotherhood MC yaitu kewenangan dalam situasi kondisional dan/atau darurat dapat melakukan serta memutuskan tindakan-tindakan dan kebijakan-kebijakan diluar/menyimpang dari kebijakan yang sudah ada/dibuat atau karena belum ada pengaturannya yang dianggap penting dalam upaya untuk penyelamatan dan pengembangan organisasi dengan melalui persetujuan Dewan Adat.

  • Wakil Ketua atau Deputy ;
    Adalah wakil dari Ketua Umum / El Presidente dalam menjalankan roda organisasi Kepengurusan Pusat, melaksanakan tugas pokok, fungsi dan kewenangan Ketua Umum / El Presidente apabila berhalangan, serta hal-hal penting lain yang didelegasikan. Melaksanakan tugas rutin/harian secara teknis yang diperintahkan Ketua Umum / El Presidente baik secara internal maupun eksternal dan menjadi pemegang kendali jalur koordinasi dari jajaran Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, dan Daerah.

  • Sekretaris atau Secretary ( ScR );
    • a) Membantu tugas harian Ketua Umum / El Presidente dalam menyelenggarakan pelaksanaan program-program kerja dan kegiatan-kegiatan Bikers Brotherhood MC ;
    • b) Menyelenggarakan koordinasi pengelolaan administrasi, tata usaha organisasi dan kesekretariatan Pengurus Pusat ;
    • c) Mengkoordinir dan mengkomunikasikan pelaksanaan tugas, fungsi, kebijakan serta program-program kerja kepada Pengurus Pusat, Wilayah, Daerah, Anggota dan Divisi yang terkait ;
    • d) Bekerjasama dengan Kepala Divisi Pertahanan dan Keamanan / Death Head untuk melaksanakan fungsi protokoler/team advance, pencatatan sarana dan prasarana/inventory property Bikers Brotherhood MC ;
    • e) Menunjuk kordinator aset dengan persetujuan Ketua Umum / El Presidente yang mempunyai tugas untuk menginventarisir / mencatat semua aset/kekayaan yang dipunyai oleh organisasi Bikers Brotherhood MC Indonesia;
    • f) Kordinator asset bertanggung jawab kepada secretary.

  • Bendahara atau Chief Treasury ;
    Bertanggung jawab dan bertugas dalam penggalangan dan pengelolaan dana/keuangan yaitu mengatur alur keluar masuk keuangan dengan membagi beberapa Kas untuk kepentingan organisasi sesuai dengan persetujuan Ketua Umum / El Presidente, diantaranya :
    • a) Kas Biaya operasional Pengurus ;
    • b) Kas Mandatory Event;
    • c) Menerima laporan pemasukan dan pengeluaran keuangan dari Divisi Research and Development;
    • d) Kas lain sesuai dengan kondisi yang diperlukan ;
    • e) Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan dalam satu tahun anggaran ;
    • f) Membentuk kesekretariatan divisi.

  • Divisi Hukum ;
    Divisi Hukum dipimpin oleh seorang HELL GUARD. Mempunyai tugas dan wewenang untuk menangani sistem Legalitas yang berhubungan dengan Internal dan Eksternal Bikers Brotherhood MC, bertanggung jawab dalam menangani segala aspek hukum diseluruh kegiatan /aktivitas Bikers Brotherhood MC Indonesia, berkoordinasi dengan semua Lembaga dan Divisi yang berkaitan dengan kebutuhan Aspek Legal, serta membentuk kesekretariatan divisi.

  • Divisi Pertahanan dan Keamanan ( VIGILANTE) ;
    Divisi Pertahanan dan Keamanan dipimpin oleh seorang Death Head. Death Head berwenang untuk memimpin Tim Vigilante.

    Tim Vigilante bertanggungjawab dan bertugas secara teknis dilapangan sesuai kebijakan sistem yang telah disusun oleh Kepala Divisi Pertahanan dan Keamanan Pusat atau Death Head, khususnya dalam kapasitas menjaga stabilitas keamanan, keselamatan dan ketertiban Organisasi, Dewan Adat, Ketua Umum / El Presidente beserta Jajarannya dan Anggota Bikers Brotherhood MC di seluruh Wilayah Dalam Negeri dan Luar Negeri.

    Death Head bertugas dalam hal menjaga Stabilitas Ketertiban, Pertahanan dan Keamanan, Mendeteksi segala bentuk ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar organisasi, diantaranya :
    1. ) Memberikan masukan kepada Deputy atas situasi yang ada dan langkah- langkah pengamanannya ;
    2. ) Memberikan persetujuan hasil penjaringan/screening calon anggota yang di usulkan Pengurus Pusat , Wilayah dan Daerah ;
    3. ) Mengamankan, melindungi, mendampingi dan menyelesaikan konflik internal dan eksternal Anggota dan Organisasi dan juga melaksanakan serta memberikan sanksi kepada anggota yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan aturan organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi, melalui mekanisme seperti yang diatur dalam pasal 11 Anggaran Rumah Tangga ini ;
    4. ) Menunjuk Koordinator Tim Pertahanan dan Keamanan (VIGILANTE ) ;
    5. ) Mendampingi, melindungi dan mengamankan Dewan Adat, Ketua Umum / El Presidente beserta Jajaran dan Anggotanya, berkoordinasi dengan Tim Vigilante dalam hal Keadaan di Pusat, Wilayah, Daerah dan di Luar Negeri, atau situasi acara dan rute perjalanan yang akan di tempuh ;
    6. ) Mengevaluasi, mengkaji dan mengukuhkan serta mengelola simpatisan yang akan dan/atau telah tergabung dalam Respect One Brotherhood (ROB);
    7. ) Memberikan persetujuan terhadap permohonan setiap divisi yang akan memperbantukan anggota selain pengurus;
    8. ) Membentuk kesekretariatan divisi.

  • Divisi Kegiatan (Activity) :
    Divisi Kegiatan dipimpin oleh seorang CHIEF ACTIVITY. Mempunyai tugas dan wewenang :
    1. ) Melaksanakan semua kegiatan di tingkat pusat dan wilayah dengan bertanggung jawab atas setiap kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut ;
    2. ) Bekerjasama dengan divisi-divisi yang terkait dalam hal melaksanakan kegiatan ;
    3. ) Bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan yang telah diprogramkan oleh setiap divisi ;
    4. ) Mendokumentasikan segala bentuk kegiatan Bikers Brotherhood MC ;
    5. ) Menyimpan/menyiapkan file dokumentasi dari setiap kegiatan Bikers Brotherhood MC baik yang sudah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan ;
    6. ) Membuat laporan yang dapat dipertanggungjawabkan secara tertulis dari setiap kegiatan dan melaporkannya kepada wakil Ketua Umum / El Presidente atau Deputy Bikers Brotherhood MC ;
    7. ) Membentuk kesekretariatan divisi.

  • Divisi Humas ( Offizialle ) ;
    Divisi Humas dipimpin oleh seorang CHIEF OFFIZIALLE. Mempunyai tugas dan fungsi secara internal yaitu menampung aspirasi serta informasi dari seluruh anggota dan keluarga besar Bikers Brotherhood MC juga sebagai satu-satunya jalur komunikasi resmi ( corong informasi ) organisasi ke seluruh anggota dan keluarga besar Bikers Brotherhood MC, secara eksternal yaitu menampung informasi dari masyarakat baik perorangan ataupun organisasi dan sebagai satusatunya Jalur Komunikasi resmi (corong Informasi ) yang mewakili organisasi ke pihak-pihak luar baik nasional maupun internasional, pemerintah maupun swasta, membentuk kesekertaritan divisi serta membuat laporan yang dapat dipertanggungjawabkan secara tertulis dari setiap kegiatan dan melaporkannya kepada wakil Ketua Umum / El Presidente atau Deputy Bikers Brotherhood MC;

  • Divisi Penelitian dan Pembangunan ( Research and Development) ;
    Divisi Penelitian dan Pembangunan dipimpin oleh seorang CHIEF RESEARCH & DEVELOPMENT ( RnD ). Bertanggung jawab dalam pengembangan, menjalankan kebijakan teknis dan regulasi atas potensi dari Lembaga Usaha dan Lembaga Sosial, baik berupa barang ataupun jasa, didalam ataupun pihak luar dengan mempertimbangkan aspek-aspek sebagai berikut ;
    1. ) Melakukan Pengkajian yang bertujuan untuk pemberdayaan, Pensejahteraan, dan Meningkatan Kualitas individu seluruh anggota ;
    2. ) Mengkoordinasikan rancangan atas dasar pemikiran kebijakan dan pelaksanaan perencanaan pembangunan dengan Kelembagaan terkait ;
    3. ) Mengarahkan bentuk kerjasama atau projek dengan Pihak Luar, diutamakan dan diprioritaskan dengan Lembaga Usaha dan Sosial Bikers Brotherhood MC, untuk memberdayakan sesuai dengan potensi dan kompetensi lembaga secara profesional ;
    4. ) Menciptakan kesempatan dan peluang untuk membantu memenuhi kebutuhan Organisasi dan Anggotanya, dengan cara bekerja sama dengan pihak-pihak terkait di Dalam Negeri dan Luar Negeri ;
    5. ) Mengelola potensi-potensi yang ada di anggota untuk tetap aktif dalam setiap bentuk kegiatan dalam rangka mencapai rencana pembangunan jangka pendek maupun jangka Panjang ;
    6. ) Melaksanakan, mengembangkan kebijakan teknis dan regulasi atas potensi bisnis dan usaha berupa barang-barang ataupun jasa baik didalam negeri maupun diluar Negeri yang berkaitan dengan Lembaga Usaha di Bikers Brotherhood MC yang pada akhirnya bisa disalurkan keseluruh Wilayah dan Daerah, diantaranya adalah: Mother Store, dimana Mother Store merupakan jenis kegiatan yang bergerak dalam pengelolaan dan penjualan Official Merchandise BBMC;
    7. ) Bertugas dan Bertanggung Jawab dalam pelaksanaan kegiatan Lembaga Sosial melalui Program-program yang ada di Bikers Brotherhood MC Indonesia , antara lain seperti : Brotherhood For Ecology and Conservation ( BFEC ) BBMC, Al – Ukhuwah BBMC, Perisai Diri ( PD ) BBMC dan lain sebagainya ;
    8. ) Membuat laporan yang dapat dipertanggungjawabkan secara tertulis dari setiap kegiatan dan melaporkannya kepada wakil
      Ketua atau Deputy Bikers Brotherhood MC Indonesia ;
    9. ) Membentuk kesekretariatan divisi.

Pasal 19 : WALI DIVISI

Setiap divisi didalam kepengurusan akan ditunjuk wali apabila diperlukan. Wali Divisi adalah anggota Dewan Adat yang dipilih secara musyawarah di Dewan Adat.

  • Fungsi Wali divisi adalah :
    1. ) Memberikan informasi terkait kegiatan apabila diperlukan oleh pengurus ;
    2. ) Melakukan Komunikasi/Diskusi dengan divisi perihal kegiatan apabila diperlukan.

Pasal 20 : PENGURUS WILAYAH DAN DAERAH

Ketua Wilayah atau Vice President Adalah Pemimpin tertinggi di Kepengurusan Wilayah, menjalankan sistem demi kelangsungan Kepengurusan Wilayah, ditunjuk dan diangkat oleh Ketua Umum / El Presidente atau secara kondisional dapat dipilih melalui Pemilihan Umum di masing-masing Wilayah atas persetujuan Kepengurusan Pusat dan diketahui oleh Dewan Adat;

  • a) Berhak mengajukan dan mengangkat Anggota Kepengurusan Wilayah dan merekomendasikan Kepengurusan Daerahnya ;
  • b) Memberikan masukan secara langsung kepada Ketua Umum / El Presidente atau melalui Wakil Ketua / Deputy.

Tim Vigilante Bertugas secara teknis dilapangan sesuai kebijakan sistem dan Bertanggung jawab kepada Death Head ( DH ) khususnya dalam kapasitas menjaga stabilitas keamanan, keselamatan dan ketertiban Organisasi Bikers Brotherhood MC di Wilayahnya.

KEWENANGAN MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 21 : MUSYAWARAH

Musyawarah Bikers Brotherhood MC terdiri dari :

  1. Musyawarah Luar Biasa ( MUSLUB) :
    Adalah Musyawarah Tertinggi yang diadakan oleh Dewan Adat, tugas pokok dan fungsi diantaranya ;
    • a. Memutuskan hal-hal prinsip yang menyangkut kelangsungan hidup organisasi ;
    • b. Dalam keadaan mendesak Dewan Pengurus dapat meminta kepada Dewan Adat untuk diadakan Musyawarah Luar Biasa ;
    • c. Menentukan, mengangkat dan membubarkan Kepanitiaan Pemilihan/Steering Committee untuk pemilihan Ketua Umum / El Presidente dan Wakil Ketua/ Deputy ;
    • d. Mengangkat, melantik dan pembekuan Ketua Umum / El Presidente atau Wakil Ketua/ Deputy ;
    • e. Hal-hal penting lain sesuai dengan kewenangannya, antara lain menyetujui pengangkatan dan pemberhentian Anggota Life Member,
      Candidate dan Honorary Member ;
    • f. Menetapkan dan mengesahkan hasil penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.

  2. Musyawarah Anggota (BIKERS MEETING) :
    Adalah Musyawarah yang diadakan oleh Pengurus Pusat dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali untuk membahas diantaranya ;
    • a. Sosialisasi atas Keputusan dari Hasil Musyawarah Luar Biasa ;
    • b. Sosialisasi Hasil, Evaluasi dan Rencana Program Kerja/Kegiatan Pengurus ;
    • c. Hal-hal lain yang dipandang perlu yang berkaitan dengan organisasi ;
    • d. Pemilihan Ketua Umum / El Presidente dan Wakil Ketua / Deputy dapat dilaksanakan pada tingkat Musyawarah Anggota (Bikers Meeting).

  3. Musyawarah Nasional ( MUNAS) :
    • a. Musyawarah Nasional dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi persyaratan sesuai dalam Anggaran Dasar BAB V Pasal 15 dan BAB
      VIII Pasal 28 ;
    • b. Musyawarah Nasional diadakan 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun dan diselenggarakan oleh Pengurus Pusat ;
    • c. Memilih Ketua Umum / El Presidente, menetapkan dan mengesahkan Pengurus Pusat ;
    • d. Menetapkan Program Kerja 4 (empat) tahun kedepan ;
    • e. Mengusulkan penyempurnaan Anggaran Desar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi ;
    • f. Hasil Keputusan Musyawarah Nasional dilaporkan kepada Ketua Umum / El Presidente dan Dewan Adat ;
    • g. Tata cara pelaksanaan Musyawarah Nasional diatur dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum / El Presidente.

  4. Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) :
    • a. Dalam keadaan mendesak Pengurus Pusat dapat mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa ;
    • b. Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan dan atau mendapat persetujuan lebih dari 2/3 dari jumlah
      Pengurus Wilayah dan Daerah ;
    • c. Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai kewenangan yang sama dengan Musyawarah Nasional ;
    • d. Hasil Keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa dilaporkan kepada Ketua Umum / El Presidente dan Dewan Adat ;
    • e. Tata cara pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa diatur dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum / El Presidente.

  5. Musyawarah Wilayah ( MUSWIL) :
    • a. Musyawarah Wilayah memegang kekuasaan tertinggi organisasi di Tingkat Wilayah ;
    • b. Musyawarah Wilayah dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun dan diselenggarakan oleh Pengurus
      Wilayah ;
    • c. Memilih Ketua Pengurus Wilayah serta menetapkan dan mengesahkan Pengurus Wilayah ;
    • d. Merupakan wadah pertanggung jawaban pelaksanaan tugas masa kepengurusan yang lama ;
      e. Menetapkan dan mengesahkan Program Kerja Pengurus Wilayah dan memberikan Rekomendasi kepada Pengurus Wilayah yang terpilih ;
    • f. Hasil Keputusan Musyawarah Wilayah dilaporkan kepada Ketua Umum / El Presidente ;
    • g. Tata cara pelaksanaan Musyawarah Wilayah diatur dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum / El Presidente.

  6. Musyawarah Wilayah Luar Biasa (MUSWILUB) :
    • a. Dalam keadaan mendesak Pengurus Wilayah dapat mengadakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa ;
    • b. Musyawarah Wilayah Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan dan atau mendapat persetujuan lebih dari 2/3 dari jumlah
      Anggota Wilayah dan Pengurus Daerahnya ;
    • c. Musyawarah Wilayah Luar Biasa mempunyai kewenangan yang sama dengan Musyawarah Wilayah ;
    • d. Hasil Keputusan Musyawarah Wilayah Luar Biasa dilaporkan kepada Ketua Umum / El Presidente ;
    • e. Tata cara pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa diatur dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum / El Presidente.

  7. Musyawarah Daerah ( MUSDA) :
    • a. Musyawarah Daerah memegang kekuasaan tertinggi organisasi di Tingkat Daerah ;
    • b. Musyawarah Daerah dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun dan diselenggarakan oleh Pengurus Daerah ;
    • c. Merupakan wadah pertanggungjawaban pelaksanaan tugas masa kepengurusan yang lama ;
    • d. Memilih Ketua Pengurus Daerah serta menetapkan dan mengesahkan Pengurus Daerah ;
    • e. Menetapkan dan mengesahkan Program Kerja Pengurus Daerah dan memberikan Rekomendasi kepada Pengurus Daerah yang terpilih ;
    • f. Hasil Keputusan Musyawarah Daerah dilaporkan kepada Ketua Umum / El Presidente melalui Ketua Wilayah apabila Pengurus Daerah tersebut berada di dalam wilayah Pengurus Wilayah ;
    • g. Tata cara pelaksanaan Musyawarah Daerah diatur dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum / El Presidente.
  8. Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) :
    • a. Dalam keadaan mendesak Pengurus Daerah dapat mengadakan MUSDALUB ;
    • b. Musyawarah Daerah Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan dan atau mendapat persetujuan lebih dari 2/3 dari jumlah Anggota di tingkat Daerah ;
    • c. Musyawarah daerah Luar Biasa mempunyai kewenangan yang sama dengan Musyawarah Daerah ;
    • d. Hasil Keputusan Musyawarah Daerah Luar Biasa dilaporkan secara tertulis kepada Ketua Umum / El Presidente melalui Ketua Wilayah ;
    • e. Tata cara pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa diatur dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum / El Presidente.

Pasal 22 : RAPAT

  1. Rapat Kerja Nasional ( RAKERNAS) :
    • a. Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan diselenggarakan oleh Pengurus Pusat ;
    • b. Forum koordinasi antara Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah /Daerah untuk melaporkan, mengevaluasi dan mempertanggung jawabkan Program Kerja dan kegiatan – kegiatan Pengurus Pusat/Wilayah/Daerah yang telah dilaksanakan ;
    • c. Menyusun dan menetapkan Program kerja serta kegiatan kegiatan untuk tahun berikutnya ;
    • d. Hasil Keputusan Rapat Kerja Nasional dilaporkan kepada Ketua Umum / El Presidente ;
    • e. Tata cara pelaksanaan Rapat Kerja Nasional diatur dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum / El Presidente.

  2. Rapat Kerja Wilayah/Rapat Kerja Daerah :
    • a. Dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah/Daerah ;
    • b. Menyusun/membahas program kerja Wilayah/Daerah, ;
    • c. Mengadakan evaluasi hasil kerja atas program kerja yang telah digariskan ;
    • d. Membuat/mengambil keputusan-keputusan kecuali yang menjadi wewenang Musyawarah Wilayah/Daerah.

  3. Rapat Pleno Pengurus :
    • a. Rapat Pleno Pengurus dapat diselenggarakan oleh Pengurus di tingkat Pusat, Wilayah dan Daerah ;
    • b. Bilamana diperlukan Rapat Pleno Pengurus Pusat dapat menetapkan Pelaksana Tugas Ketua Umum /El Presidente ;
    • c. Bilamana diperlukan Rapat Pleno Pengurus Wilayah dapat menetapkan Pelaksana Tugas Ketua Wilayah dan dilaporkan kepada Ketua Umum /El Presidente ;
    • d. Bilamana diperlukan Repat Pleno Pengurus Daerah dapat menetapkan Pelaksana Tugas Ketua Daerah dan direkomendasikan Ketua Pengurus Wilayah dan dilaporkan kepada Ketua Umum / El Presidente ;
    • e. Membicarakan dan memberikan rekomendasi terhadap hal-hal penting yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan organisasi dan hal-hal yang lainnya.

  4. Rapat Rutin :
    • a. Rapat rutin diselenggarakan oleh Pengurus baik di Pusat, Wilayah maupun Daerah ;
    • b. Membicarakan masalah- masalah kegiatan rutin sesuai dengan tingkat kepengurusannya ;
    • c. Mengambil keputusan sesusai program kerja organisasi ;
    • d. Waktu pelaksanaan rapat rutin dilaksanakan sesuai kebutuhan.

QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 23 : QUORUM

  1. Musyawarah Anggota (Bikers Meeting), Musyawarah Nasional, dan Rapat Kerja Nasional diselenggarakan oleh Pengurus Pusat:
    • a) Musyawarah Anggota (Bikers Meeting) dinyatakan sah atau Quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya satu per dua (1/2) tambah 1 (satu) dari seluruh jumlah Anggota Pusat, Wilayah dan Daerah dengan Kartu Tanda Anggota yang masih berlaku ;
    • b) Musyawarah Nasional dinyatakan sah atau Quorum apabila dihadiri oleh sekurang kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah Pengurus Pusat, Wilayah dan Daerah yang masih berlaku masa Kepengurusannya ;
    • c) Rapat Kerja Nasional dinyatakan sah atau Quorum apabila dihadiri oleh sekurang- kurangnya satu per dua (1/2) tambah 1 (satu) dari jumlah Pengurus Pusat, Wilayah dan Daerah yang masih berlaku masa Kepengurusannya ;
    • d) Tata tertib Musyawarah Anggota (Bikers Meeting), Musyawarah Nasional, dan Rapat Kerja Nasional dibuat dan diatur oleh SC (Steering Committee) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum / El Presidente.

  2. Musyawarah Wilayah, Musyawarah Wilayah Luar Biasa, dan Rapat Kerja Wilayah diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah :
    • a) Musyawarah Wilayah dinyatakan sah atau Quorum apabila dihadiri oleh sekurang- kurangnya satu per dua (1/2) tambah 1 (satu) dari jumlah Pengurus Wilayah, Daerah dan Anggota Life Member BBMC di Wilayah dan Daerahnya dengan Kartu Tanda Anggota yang masih berlaku ;
    • b) Musyawarah Wilayah Luar Biasa dinyatakan sah atau Quorum apabila dihadiri oleh sekurang kurangnya dua per tiga (2/3) tambah 1 (satu) dari jumlah Pengutus Wilayah, Daerah dan Anggota Life Member di Wilayah dan Daerahnya dengan Kartu Tanda Anggota yang masih berlaku ;
    • c) Rapat Kerja Wilayah dinyatakan sah atau Quorum apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya satu per dua (1/2) tambah 1 (satu) dari jumlah Pengurus Wilayah, Daerah dan Anggota Life Member di Wilayah dan Daerahnya dengan Kartu Tanda Anggota yang masih berlaku ;
    • d) Tata tertib Musyawarah Wilayah, Musyawarah Wilayah Luar Biasa, dan Rapat. Kerja Wilayah dibuat dan diatur oleh SC (Steering Committee) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Wilayah.

  3. Musyawarah Daerah, Musyawarah Daerah Luar Biasa, dan Rapat Kerja Daerah diselenggarakan oleh Pengurus Daerah :
    • a) Musyawarah Daerah dinyatakan sah atau Quorum apabila dihadiri oleh sekurang- kurangnya satu per dua (1/2) tambah 1 (satu) dari jumlah anggota Life Member BBMC didaerahnya dengan Kartu Tanda Anggota yang masih berlaku ;
    • b) Musyawarah Daerah Luar Biasa dinyatakan sah atau Quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) tambah 1 (satu) dari jumlah Anggota Life Member di Daerahnya dengan Kartu Tanda Anggota yang masih berlaku ;
    • c) Rapat Kerja Daerah dinyatakan sah atau Quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya satu per dua (1/2) tambah 1 (satu) dari jumlah Anggota Life Member BBMC di Daerahnya dengan Kartu Tanda Anggota yang masih berlaku ;
    • d) Tata tertib Musyawarah Daerah, Musyawarah Daerah Luar Biasa, dan Rapat Kerja Daerah diatur oleh SC (Steering Committee) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Daerah.

Pasal 24 : PENGAMBILAN KEPUTUSAN

  1. Pengambilan Keputusan pada dasarnya dilakukan atas dasar musyawarah mufakat, dan apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka Pengambilan Keputusan dilaksanakan dengan Pemungutan Suara ;
  2. Seluruh tingkatan musyawarah/rapat anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh sedikitnya separuh (1/2) dari jumlah anggota terdaftar ditambah satu (1) orang anggota terdaftar ;
  3. Tata cara Pengambilan Keputusan dengan pemungutan suara diatur dalam Tata Tertib Musyawarah ;
  4. Hasil Keputusan Musyawarah Anggota (Bikers Meeting), Musyawarah Nasional dan Rapat Kerja Nasional dituangkan dalam Berita Acara Keputusan yang ditetapkan dan ditanda tangani oleh Ketua Umum / El Presidente dan disetujui Dewan Adat ;
  5. Hasil Keputusan Musyawarah Wilayah, Musyawarah Wilayah Luar Biasa, Musyawarah Daerah, Musyawarah Daerah Luar Biasa, Rapat Kerja Wilayah dan Rapat Kerja Daerah harus dituangkan dalam berita acara keputusan yang ditanda tangani oleh Pimpinan Sidang dan seluruh anggota sidang yang dilaporkan oleh Ketua Wilayah/Pengurus Daerah kepada Ketua Umum/ El Presidente dan Dewan Adat.

SYARAT PENDIRIAN PENGURUS WILAYAH, DAERAH DAN PERWAKILAN LUAR NEGERI

Pasal 25 : SYARAT PENDIRIAN PENGURUS WILAYAH

  1. Nama dan Kedudukan Pengurus Wilayah atau CHAPTER adalah sesuai dengan Provinsi setempat ;

  2. Pendirian Pengurus Wilayah dapat dibentuk sekurang-kurangnya mempunyai :
    • a) Kepengurusan;
    • b) Anggota;
    • c) Mempunyai Kesekretariatan;

  3. Pengurus Wilayah diatur dalam Tata Tertib Organisasi melalui Surat Keputusan Ketua Umum / El Presidente ;

  4. Apabila dikemudian hari jumlah pengurus dan anggota tersebut kurang dari 10 (sepuluh) orang Life Member, maka Pengurus Wilayah tersebut diberikan kesempatan menyelenggarakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa dalam tempo 3 (tiga) bulan sesuai syarat pembentukan suatu Pengurus Wilayah ;

  5. Apabila tidak memenuhi dalam persyaratan pada ayat (4) diatas maka Pengurus Wilayah tersebut akan dibekukan melalui Surat Keputusan Ketua Umum / El Presidente dan kepada anggotanya agar bergabung dengan Pengurus Wilayah yang terdekat ;

  6. Pelaksanaan Musyawarah Wilayah diatur dalam Tata Tertib Musyawarah wilayah yang diatur dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum / El Presidente ;

  7. Hasil Musyawarah Wilayah dilaporkan kepada Ketua Umum / El Presidente dan Dewan Adat.

Pasal 26 : SYARAT PENDIRIAN PENGURUS DAERAH

Nama dan Kedudukan Pengurus Daerah adalah sesuai dengan Kota/Kabupaten setempat,

Pendirian Pengurus Daerah dapat dibentuk sekurang-kurangnya mempunyai :

  • a. Kepengurusan;
  • b. Anggota;
  • c. Kesekretariatan.


Proses pendirian Pengurus Daerah yang baru harus mendapat rekomendasi dari Pengurus Wilayahnya, dan mendapat persetujuan pendirian dari Pengurus Wilayah dan Pusat.

Apabila dikemudian hari jumlah pengurus dan anggota tersebut kurang dari 10 (sepuluh) orang, maka Pengurus Daerah tersebut diberikan kesempatan menyelenggarakan Musyawarah Daerah Luar Biasa dalam tempo 3 (tiga) bulan sesuai syarat pembentukan Suatu Pengurus Daerah.

Apabila tidak memenuhi dalam persyaratan pada ayat (4) diatas maka Pengurus Daerah tersebut akan dibekukan melalui Surat Keputusan Ketua Wilayahnya dan Pusat, kepada anggotanya agar bergabung dengan Pengurus Wilayahnya atau Daerah yang terdekat.

Pelaksanaan Musyawarah Daerah diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Daerah yang diatur dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum / El Presidente.

Hasil Musyawarah Daerah dilaporkan kepada Ketua Wilayah, Ketua Umum / El Presidente dan Dewan Adat.

Pengurus Daerah dapat menjadi Pengurus Wilayah apabila memenuhi persyaratan sebagai Wilayah.

Pasal 26 : SYARAT PENDIRIAN PENGURUS DAERAH

Nama dan Kedudukan Pengurus Daerah adalah sesuai dengan Kota/Kabupaten setempat,

Pendirian Pengurus Daerah dapat dibentuk sekurang-kurangnya mempunyai :

  • a. Kepengurusan;
  • b. Anggota;
  • c. Kesekretariatan.


Proses pendirian Pengurus Daerah yang baru harus mendapat rekomendasi dari Pengurus Wilayahnya, dan mendapat persetujuan pendirian dari Pengurus Wilayah dan Pusat.

Apabila dikemudian hari jumlah pengurus dan anggota tersebut kurang dari 10 (sepuluh) orang, maka Pengurus Daerah tersebut diberikan kesempatan menyelenggarakan Musyawarah Daerah Luar Biasa dalam tempo 3 (tiga) bulan sesuai syarat pembentukan Suatu Pengurus Daerah.

Apabila tidak memenuhi dalam persyaratan pada ayat (4) diatas maka Pengurus Daerah tersebut akan dibekukan melalui Surat Keputusan Ketua Wilayahnya dan Pusat, kepada anggotanya agar bergabung dengan Pengurus Wilayahnya atau Daerah yang terdekat.

Pelaksanaan Musyawarah Daerah diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Daerah yang diatur dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum / El Presidente.

Hasil Musyawarah Daerah dilaporkan kepada Ketua Wilayah, Ketua Umum / El Presidente dan Dewan Adat.

Pengurus Daerah dapat menjadi Pengurus Wilayah apabila memenuhi persyaratan sebagai Wilayah.

Pasal 27 : SYARAT PENDIRIAN PENGURUS PERWAKILAN LUAR NEGERI

Pembentukan dan Pengesahan Pengurus Perwakilan LuarNegeri diusulkan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Pusat dan Dewan Adat, diresmikan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Presidente dan disetujui oleh Dewan Adat.

Pasal 28 : RESPECT ONE BROTHERHOOD

Respect One Brotherhood ( ROB ) adalah wadah yang dibentuk dan diprakarsai oleh Bikers Brotherhood MC dengan beranggotakan semua club/komunitas otomotif yang ada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.

Respect One Brotherhood ( ROB ) mempunyai fungsi sebagai wadah komunikasi dan sarana menyalurkan kreatifitas di bidang otomotif khususnya.

Keanggotaan Respect One Brotherhood ( ROB ) dikukuhkan oleh Death Head ( DH ) dan disetujui oleh Ketua Umum / El Presidente.

Respect One Brotherhood ( ROB ) tidak mengintervensi Anggaran Rumah Tangga masing-masing karena menganut Azas Kesetaraan.

Respect One Brotherhood ( ROB ) tidak mempunyai struktur organisasi di dalamnya tetapi hanya mempunyai koordinator yang ditunjuk dari Tim Vigilante BBMC di Wilayah daerahnya masing-masing.

Koordinator Respect One Brotherhood ( ROB ) bertanggung jawab secara langsung kepada Death Head ( DH ).

P E N U T U P

Pasal 29 : PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga Bikers Brotherhood MC Indonesia dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu bilamana diperlukan. Pengurus dapat mengajukan usul penyempurnaan anggaran rumah tangga secara tertulis kepada Dewan Adat untuk mendapatkan persetujuan, dengan terlebih dahulu dibahas ditingkat Kepengurusan Pusat dan Daerah yang memuat peraturan pelaksanaan organisasi berdasarkan ketentuan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar perkumpulan Bikers
Brotherhood MC.

Pasal 30

Hal – hal yang belum cukup diatur atau belum ada pengaturannnya dalam anggaran rumah tangga ini akan dibuat dalam suatu tambahan yang menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari anggaran rumah tangga ini. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tertanggal ditanda tangani, diputuskan dan disahkan ; di Bandung — Jawa Barat — Indonesia. Pada tanggal 10 Juni 2021 – Jam 22.10 WIB.