BAB V

SYARAT, TATA CARA PEMILIHAN KETUA UMUM/ EL PRESIDENTE DAN KETENTUAN SERTA PEMBEKUAN PENGURUS

Pasal 12 : SYARAT

A. Syarat untuk dapat mengikuti atau mencalonkan menjadi seorang Ketua Umum / El Presidente adalah :

  1. Sudah menjadi Life Member sekurang-kurangnya selama 15 tahun ;
  2. Pernah menjadi pengurus atau menjabat di kepengurusan ;
  3. Berdedikasi terhadap organisasi ;
  4. Tidak pernah terlibat dalam suatu kasus / pelanggaran yang dianggap berbahaya bagi keutuhan organisasi yang berakibat dijatuhkannya sanksi berat oleh organisasi dan/atau tidak pernah terkena sanksi berat keorganisasian ;
  5. Tidak pernah terlibat kasus diluar organisasi yang berakibat hukuman penjara ataupun terkait pidana lainnya ;
  6. Mempunyai Visi dan Misi untuk pengembangan organisasi ke arah yang lebih baik dan maju.

B. Tata cara pemilihan Ketua Umum/ El Presidente

Tata cara pemilihan Ketua Umum/El Presidente Bikers Brotherhood MC Indonesia adalah melalui tahapan :

  1. Dibentuknya Panitia Pemilihan / Steering Committee di bulan januari di akhir masa kepemimpinan Ketua Umum terpilih atau 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Ketua Umum / El Presidente terpilih ;
  2. Keanggotaan Panitia Pemilihan / Steering Committee terdiri dari para Pengurus atau Life Member yang terpilih dan
    keanggotaan Dewan Adat yang terpilih ;
  3. Panitia Pemilihan/ Steering Committee yang sudah terbentuk akan ditetapkan oleh Dewan Adat;
  4. Para calon Ketua Umum / El Presidente yang sudah sesuai dengan kriteria dan persyaratan akan diseleksi oleh Panitia
    Pemilihan/ Steering Committee ;
  5. Panitia Pemilihan/ Steering Committee akan menetapkan hasil seleksi para calon Ketua Umum / El Presidente dan
    mengumumkannya kepada seluruh anggota ;
  6. Dalam ketentuan Pemilihan Ketua Umum /El Presidente dari hasil Steering Committee bahwa suara terbanyak menjadi Ketua / El Presidente, untuk selanjutnya susunan kepengurusan menjadi Hak Prerogatif Ketua Umum / El Presidente ;
  7. Dalam kondisi khusus dan atau kedaruratan yang membahayakan organisasi, Pemilihan Ketua Umum / El Presidente dapat dilakukan hanya dalam Musyawarah Dewan Adat yang hasilnya akan disampaikan kepada seluruh Life Member Bikers Brotherhood MC untuk ditaati dan dijalankan ;
  8. Mekanisme dan tata cara pemilihan Ketua Umum / El Presidente telah diatur dalam aturan/ketentuan tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BBMC.

PASAL 13 : KETENTUAN PENGURUS

Ketentuan untuk menjadi seorang Pengurus, yaitu anggota yang bersangkutan telah menjadi Life Member, berdedikasi terhadap organisasi dan tidak sedang menjalani sanksi seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar BAB VIII Pasal 29.

Pemilihan anggota Pengurus Pusat dapat dilaksanakan dengan penunjukan langsung dan ditetapkan oleh Ketua Umum di tingkat Kepengurusan Pusat. Untuk Anggota Honorary Member,Virgin member dan Prospect member dapat diperbantukan didalam kepengurusan melalui pengajuan permohonan oleh Kepala Divisi masing-masing melalui Death Head ( DH ) dan diketahui oleh Ketua Umum / El Presidente dan Deputy.

Pasal 14 : PEMBEKUAN PENGURUS

  1. Dalam keadaan kedaruratan yang membahayakan organisasi, Ketua Umum / El Presidente berwenang membekukan kepengurusan di Tingkat Wilayah dan Daerah atau memberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis dan pemberhentian sebagai pengurus, apabila pengurus tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus.
  2. Ketua wilayah berwenang membekukan kepengurusan di daerahnya atau memberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis dan pemberhentian sebagai pengurus, apabila kepengurusannya tidak menjalankan tugas dan kewajibannya serta melaporkan hasil pembekuan kepada Pengurus Pusat.