BAB IV

BERAKHIR DAN SANKSI ANGGOTA

Pasal 10 : KEANGGOTAAN BERAKHIR

Berakhirnya seseorang dari Keanggotaan Bikers Brotherhood MC Indonesia adalah :

  1. Mengundurkan diri ;
  2. Diberhentikan karena melakukan pelanggaran yang merugikan organisasi ;
  3. Keanggotaan Life Member, Virgin Member , Prospect Member dan Honorary Member yang telah berakhir karena mengundurkan diri, meninggal dunia atau dikeluarkan dari keanggotaan Bikers Brotherhood MC, wajib menyerahkan kembali Vest Colors dan Tanda Pengenal Anggota kepada Perkumpulan Bikers Brotherhood MC.

Pasal 11 : SANKSI DAN MEKANISME

Untuk menjaga keutuhan, keamanan dan ketertiban organisasi atau antar anggota Bikers Brotherhood MC, penyelesaian sengketa atau permasalahan diambil dengan cara musyawarah oleh Pengurus sesuai jabatannya yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lainnya yang berlaku dalam Organisasi BBMC , dalam hal ini pelaksanaan sanksi dilakukan oleh divisi Pertahanan dan Keamanan (Vigilante), diputuskan secara tegas dan adil sesuai tingkat kesalahannya.


MACAM SANKSI DAN MEKANISME PENERAPANNYA

1. Sanksi dari Organisasi terhadap anggota yaitu dalam hal ini Life Member, Honorary Member, Virgin Member dan Prospect Member yaitu dalam bentuk :

  • a. Peringatan lisan dan tertulis;
  • b. Pemberhentian sementara sebagai anggota;
  • Mekanisme pemberlakuan untuk sanksi tersebut diatas yaitu dengan cara :
    1. Kriteria dari jenis sanksi ini dijabarkan dalam S.O.P ( Standar Operasional Procedure) di pengurus melalui divisi vigilante yang mana S.O.P tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ART ini;
    2. Rapat musyawarah Divisi Pertahanan dan Keamanan (Vigilante) atau melalui Hak Prerogatif Death Head ( DH ) ;
    3. Hasil keputusan Hak Prerogatif dan/atau mufakat tersebut dibuat dalam berita acara oleh divisi vigilante ;
    4. Salinan berita acara tersebut diberikan oleh anggota vigilante yang ditunjuk untuk disampaikan / diberikan kepada anggota yang melanggar.
  • Hak Prerogatif Death Head adalah hak yang dipunyai seorang Death Head untuk memutuskan suatu hal yang berkaitan dengan pelaksanaan suatu ketentuan baik berupa kebijakan ataupun sanksi didalam internal divisi Vigilante.
  • Penggunaan Hak Prerogatif ini dilakukan dalam kondisi :
  • Pemberlakuan / penjatuhan suatu sanksi kepada anggota yang melakukan pelanggaran dimana pada saat pertama dijatuhkan sanksi dilakukan secara musyawarah, dan bilamana anggota tersebut melakukan pelanggaran kedua, maka Death Head akan menggunakan Hak Prerogatifnya.
  • Bilamana sebagian besar masyarakat BBMC sudah tidak menginginkan anggota tersebut didalam Keluarga Besar BBMC.
  • c. Pemberhentian permanen sebagai anggota yaitu dalam hal ini Life Member, Honorary Member, Virgin Member dan Prospect Member ;
  • Mekanisme pemberlakuan sanksi untuk Life Member dan Honorary Member adalah dengan cara :
    1. Death Head bersama Divisi Vigilante melalui musyawarah membuat putusan dan berita acara tentang penjatuhan sanksi pemberhentian secara permanen kepada anggota yang melanggar ;
    2. Putusan dan Berita Acara tersebut disahkan oleh Ketua Umum / El Presidente ;
    3. Putusan dan Berita Acara yang sudah disahkan oleh Ketua Umum / El Presidente tersebut diserahkan kepada Dewan Adat untuk diketahui dan/ atau disetujui ;
    4. Putusan dan Berita Acara yang sudah disahkan oleh Ketua Umum / El Presidente dan/atau disetujui oleh Dewan Adat tersebut diserahkan oleh anggota Vigilante yang ditunjuk untuk diberikan kepada anggota yang diberhentikan tersebut.

  • Mekanisme pemberlakuan sanksi untuk Virgin Member dan Prospect Member adalah dengan cara :
    1. Death Head bersama Divisi Vigilante melalui musyawarah membuat putusan dan berita acara tentang penjatuhan sanksi pemberhentian secara permanen kepada anggota yang melanggar ;
    2. Putusan dan Berita Acara tersebut disahkan oleh Death Head ;
    3. Putusan dan Berita Acara yang sudah disahkan oleh Death Head ( DH ) tersebut diserahkan kepada Deputy untuk diketahui ;
    4. Putusan dan Berita Acara yang sudah disahkan oleh Death Head ( DH ) tersebut diserahkan oleh anggota Vigilante yang ditunjuk untuk diberikan kepada anggota yang diberhentikan tersebut.
  • d. Sanksi dari Organisasi terhadap Pengurus yaitu dalam bentuk :
    • a). Peringatan lisan dan tertulis;
    • b). Dibebas tugaskan dari jabatan pengurus;
    • c). Pemberhentian sementara sebagai anggota;
  • Mekanisme pemberlakuan sanksi diatas adalah : ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum / El Presidente.
  • e. Pemberhentian permanen sebagai pengurus.
  • Mekanisme pemberlakuan sanksi diatas adalah dengan tahapan :
    1. Death Head ( DH ) bersama Divisi Vigilante melalui musyawarah membuat putusan dan berita acara tentang Pemberhentian secara Permanen sebagai anggota terhadap anggota yang diberhentikan ;
    2. Putusan dan Berita Acara tersebut disahkan oleh Ketua Umum /El Presidente ;
    3. Putusan dan Berita Acara yang sudah disahkan oleh Ketua Umum / El Presidente tersebut diserahkan kepada Dewan Adat untuk diketahui;
    4. Putusan dan Berita Acara yang sudah disahkan oleh Ketua Umum / El Presidente dan/atau disetujui oleh Dewan Adat akan diserahkan oleh Vigilante yang ditunjuk kepada pengurus yang diberhentikan dari keanggotaan tersebut.

2. Setiap anggota baik Life Member, Honorary Member , Virgin Member dan Prospect Member yang karena mengundurkan diri atau dicabut Vest Colorsnya secara permanen / dikeluarkan dari keanggotaan BBMC maka tidak dapat diterima kembali sebagai anggota BBMC dengan alasan apapun, pengecualian terhadap ketentuan dari BAB VIII Pasal 29 Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan dengan Kewenangan Khusus El Presidente Bikers Brotherhood MC yang Disetujui oleh Dewan Adat.