B A B   I

SIFAT, LAMBANG, ATRIBUT DAN AZAS

Pasal 1 : SIFAT

  1. Organisasi Bikers Brotherhood MC bersifat terbuka Tidak Membedakan Suku, Agama, Ras dan Tingkat Sosial.
  2. Lambang, Atribut dan Simbol-simbol Organisasi Bikers Brotherhood MC dilarang diperjualbelikan / diberikan / dipinjamkan kepada khalayak umum dan digunakan dalam kegiatan Politik Praktis.

Pasal 2 : LAMBANG

  1. Lambang Bikers Brotherhood MC seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasar BAB 1 PASAL 5, mempunyai arti Filosofi :

    a. Penutup Kepala (Flying Hat) merupakan simbolisasi pencitraan dari ilmu dan pemikiran serta Kacamata (googles) merupakan pencitraan dari mawas diri dan sebagai simbol kehati-hatian dalam mempergunakan sudut pandang atau cara melihat.

    b. Tengkorak Kepala Manusia merupakan pencitraan dari persamaan jati diri tanpa membedakan derajat manusia, pada hakikatnya manusia adalah sama, yang membedakan hanyalah permukaan kulitnya.

    c. Pita merupakan simbol atas ikatan persatuan yang halus dan tidak memaksa.Persaudaraan adalah bagian dari kelembutan rasa budi pekerti yang ada didalam setiap manusia.

    d. Kunci Inggris merupakan ungkapan atas fleksibelitas, keterbukaan dan kemampuan menyesuaikan diri, dapat bekerja sama dimanapun keberadaannya.

    e. Palu merupakan sifat dan semangat kerja keras yang tidak mengenal putus asa, kuat, tangguh dan tegas dalam pendirian.

    f. Warna Merah merupakan pencitraan dari cahaya, semangat, keberanian serta religiusitas.

    g. Warna Putih merupakan pencitraan dari kebersihan, kejujuran, ketulusan dan kesucian.

    h. Warna Hitam merupakan pencitraan dari kekuatan, ketegasan, ketangguhan dan kerahasiaan.

    i. Warna Coklat merupakan pencitraan dari kesederhanaan, kehidupan, pengabdian kearifan dan kebijaksanaan.

  2. Tata cara penggunaan Lambang Bikers Brotherhood MC dapat diatur melalui Surat Keputusan Ketua Umum / El Presidente / El Presidente dan disetujui oleh Dewan Adat.

Pasal 3 : ATRIBUT

  1. Atribut Bikers Brotherhood MC antara lain berupa;
    a. Vest Colors ;
    b. Pacth ;
    c. Kartu Tanda Anggota (KTA) ;
    d. Atribut kelengkapan keanggotaan lainnya ;
    e. Bendera.

  2. Atribut sebagaimana yang dirinci dalam lampiran adalah merupakan sesuatu yang tidak dapat terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga ini.
  3. Tata cara penggunaan atribut Bikers Brotherhood MC diatur melalui Surat Keputusan Ketua Umum / El Presidente dan ditetapkan oleh Dewan Adat.

Pasal 4 : AZAS / PRINSIP

  1. Setiap anggota Bikers Brotherhood MC wajib untuk mematuhi 5 (lima)Azas/Prinsip Bikers Brotherhood MC, seperti yang terrcantum dalam Anggaran Dasar BAB II Pasal 7.
  2. Azas/Prinsip Bikers Brotherhood MC wajib dibacakan dalam seluruh kegiatan Bikers Brotherhood MC di Tingkat Nasional dan
    Internasional.
  3. Tata cara penggunaan Azas/Prinsip Bikers Brotherhood MC Indonesia diatur melalui Surat Keputusan Ketua Umum / El Presidente/ El Presidente dan diketahui oleh Dewan Adat.
Scroll to Top