BAB VIII
KEWENANGAN MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 21 : MUSYAWARAH
Musyawarah Bikers Brotherhood MC terdiri dari :
- Musyawarah Luar Biasa ( MUSLUB) :
Adalah Musyawarah Tertinggi yang diadakan oleh Dewan Adat, tugas pokok dan fungsi diantaranya ;- a. Memutuskan hal-hal prinsip yang menyangkut kelangsungan hidup organisasi ;
- b. Dalam keadaan mendesak Dewan Pengurus dapat meminta kepada Dewan Adat untuk diadakan Musyawarah Luar Biasa ;
- c. Menentukan, mengangkat dan membubarkan Kepanitiaan Pemilihan/Steering Committee untuk pemilihan Ketua Umum / El Presidente dan Wakil Ketua/ Deputy ;
- d. Mengangkat, melantik dan pembekuan Ketua Umum / El Presidente atau Wakil Ketua/ Deputy ;
- e. Hal-hal penting lain sesuai dengan kewenangannya, antara lain menyetujui pengangkatan dan pemberhentian Anggota Life Member,
Candidate dan Honorary Member ; - f. Menetapkan dan mengesahkan hasil penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
- Musyawarah Anggota (BIKERS MEETING) :
Adalah Musyawarah yang diadakan oleh Pengurus Pusat dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali untuk membahas diantaranya ;- a. Sosialisasi atas Keputusan dari Hasil Musyawarah Luar Biasa ;
- b. Sosialisasi Hasil, Evaluasi dan Rencana Program Kerja/Kegiatan Pengurus ;
- c. Hal-hal lain yang dipandang perlu yang berkaitan dengan organisasi ;
- d. Pemilihan Ketua Umum / El Presidente dan Wakil Ketua / Deputy dapat dilaksanakan pada tingkat Musyawarah Anggota (Bikers Meeting).
- Musyawarah Nasional ( MUNAS) :
- a. Musyawarah Nasional dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi persyaratan sesuai dalam Anggaran Dasar BAB V Pasal 15 dan BAB
VIII Pasal 28 ; - b. Musyawarah Nasional diadakan 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun dan diselenggarakan oleh Pengurus Pusat ;
- c. Memilih Ketua Umum / El Presidente, menetapkan dan mengesahkan Pengurus Pusat ;
- d. Menetapkan Program Kerja 4 (empat) tahun kedepan ;
- e. Mengusulkan penyempurnaan Anggaran Desar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi ;
- f. Hasil Keputusan Musyawarah Nasional dilaporkan kepada Ketua Umum / El Presidente dan Dewan Adat ;
- g. Tata cara pelaksanaan Musyawarah Nasional diatur dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum / El Presidente.
- a. Musyawarah Nasional dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi persyaratan sesuai dalam Anggaran Dasar BAB V Pasal 15 dan BAB
- Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) :
- a. Dalam keadaan mendesak Pengurus Pusat dapat mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa ;
- b. Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan dan atau mendapat persetujuan lebih dari 2/3 dari jumlah
Pengurus Wilayah dan Daerah ; - c. Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai kewenangan yang sama dengan Musyawarah Nasional ;
- d. Hasil Keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa dilaporkan kepada Ketua Umum / El Presidente dan Dewan Adat ;
- e. Tata cara pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa diatur dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum / El Presidente.
- Musyawarah Wilayah ( MUSWIL) :
- a. Musyawarah Wilayah memegang kekuasaan tertinggi organisasi di Tingkat Wilayah ;
- b. Musyawarah Wilayah dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun dan diselenggarakan oleh Pengurus
Wilayah ; - c. Memilih Ketua Pengurus Wilayah serta menetapkan dan mengesahkan Pengurus Wilayah ;
- d. Merupakan wadah pertanggung jawaban pelaksanaan tugas masa kepengurusan yang lama ;
e. Menetapkan dan mengesahkan Program Kerja Pengurus Wilayah dan memberikan Rekomendasi kepada Pengurus Wilayah yang terpilih ; - f. Hasil Keputusan Musyawarah Wilayah dilaporkan kepada Ketua Umum / El Presidente ;
- g. Tata cara pelaksanaan Musyawarah Wilayah diatur dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum / El Presidente.
- Musyawarah Wilayah Luar Biasa (MUSWILUB) :
- a. Dalam keadaan mendesak Pengurus Wilayah dapat mengadakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa ;
- b. Musyawarah Wilayah Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan dan atau mendapat persetujuan lebih dari 2/3 dari jumlah
Anggota Wilayah dan Pengurus Daerahnya ; - c. Musyawarah Wilayah Luar Biasa mempunyai kewenangan yang sama dengan Musyawarah Wilayah ;
- d. Hasil Keputusan Musyawarah Wilayah Luar Biasa dilaporkan kepada Ketua Umum / El Presidente ;
- e. Tata cara pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa diatur dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum / El Presidente.
- Musyawarah Daerah ( MUSDA) :
- a. Musyawarah Daerah memegang kekuasaan tertinggi organisasi di Tingkat Daerah ;
- b. Musyawarah Daerah dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun dan diselenggarakan oleh Pengurus Daerah ;
- c. Merupakan wadah pertanggungjawaban pelaksanaan tugas masa kepengurusan yang lama ;
- d. Memilih Ketua Pengurus Daerah serta menetapkan dan mengesahkan Pengurus Daerah ;
- e. Menetapkan dan mengesahkan Program Kerja Pengurus Daerah dan memberikan Rekomendasi kepada Pengurus Daerah yang terpilih ;
- f. Hasil Keputusan Musyawarah Daerah dilaporkan kepada Ketua Umum / El Presidente melalui Ketua Wilayah apabila Pengurus Daerah tersebut berada di dalam wilayah Pengurus Wilayah ;
- g. Tata cara pelaksanaan Musyawarah Daerah diatur dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum / El Presidente.
- Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) :
- a. Dalam keadaan mendesak Pengurus Daerah dapat mengadakan MUSDALUB ;
- b. Musyawarah Daerah Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan dan atau mendapat persetujuan lebih dari 2/3 dari jumlah Anggota di tingkat Daerah ;
- c. Musyawarah daerah Luar Biasa mempunyai kewenangan yang sama dengan Musyawarah Daerah ;
- d. Hasil Keputusan Musyawarah Daerah Luar Biasa dilaporkan secara tertulis kepada Ketua Umum / El Presidente melalui Ketua Wilayah ;
- e. Tata cara pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa diatur dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum / El Presidente.
Pasal 22 : RAPAT
- Rapat Kerja Nasional ( RAKERNAS) :
- a. Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan diselenggarakan oleh Pengurus Pusat ;
- b. Forum koordinasi antara Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah /Daerah untuk melaporkan, mengevaluasi dan mempertanggung jawabkan Program Kerja dan kegiatan – kegiatan Pengurus Pusat/Wilayah/Daerah yang telah dilaksanakan ;
- c. Menyusun dan menetapkan Program kerja serta kegiatan kegiatan untuk tahun berikutnya ;
- d. Hasil Keputusan Rapat Kerja Nasional dilaporkan kepada Ketua Umum / El Presidente ;
- e. Tata cara pelaksanaan Rapat Kerja Nasional diatur dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum / El Presidente.
- Rapat Kerja Wilayah/Rapat Kerja Daerah :
- a. Dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah/Daerah ;
- b. Menyusun/membahas program kerja Wilayah/Daerah, ;
- c. Mengadakan evaluasi hasil kerja atas program kerja yang telah digariskan ;
- d. Membuat/mengambil keputusan-keputusan kecuali yang menjadi wewenang Musyawarah Wilayah/Daerah.
- Rapat Pleno Pengurus :
- a. Rapat Pleno Pengurus dapat diselenggarakan oleh Pengurus di tingkat Pusat, Wilayah dan Daerah ;
- b. Bilamana diperlukan Rapat Pleno Pengurus Pusat dapat menetapkan Pelaksana Tugas Ketua Umum /El Presidente ;
- c. Bilamana diperlukan Rapat Pleno Pengurus Wilayah dapat menetapkan Pelaksana Tugas Ketua Wilayah dan dilaporkan kepada Ketua Umum /El Presidente ;
- d. Bilamana diperlukan Repat Pleno Pengurus Daerah dapat menetapkan Pelaksana Tugas Ketua Daerah dan direkomendasikan Ketua Pengurus Wilayah dan dilaporkan kepada Ketua Umum / El Presidente ;
- e. Membicarakan dan memberikan rekomendasi terhadap hal-hal penting yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan organisasi dan hal-hal yang lainnya.
- Rapat Rutin :
- a. Rapat rutin diselenggarakan oleh Pengurus baik di Pusat, Wilayah maupun Daerah ;
- b. Membicarakan masalah- masalah kegiatan rutin sesuai dengan tingkat kepengurusannya ;
- c. Mengambil keputusan sesusai program kerja organisasi ;
- d. Waktu pelaksanaan rapat rutin dilaksanakan sesuai kebutuhan.