BAB XI

P E N U T U P

Pasal 29 : PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga Bikers Brotherhood MC Indonesia dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu bilamana diperlukan. Pengurus dapat mengajukan usul penyempurnaan anggaran rumah tangga secara tertulis kepada Dewan Adat untuk mendapatkan persetujuan, dengan terlebih dahulu dibahas ditingkat Kepengurusan Pusat dan Daerah yang memuat peraturan pelaksanaan organisasi berdasarkan ketentuan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar perkumpulan Bikers
Brotherhood MC.

Pasal 30

Hal – hal yang belum cukup diatur atau belum ada pengaturannnya dalam anggaran rumah tangga ini akan dibuat dalam suatu tambahan yang menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari anggaran rumah tangga ini. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tertanggal ditanda tangani, diputuskan dan disahkan ; di Bandung — West Java — Indonesia. Pada tanggal 10 Juni 2021 – Jam 22.10 WIB.

Scroll to Top