BAB III

KEANGGOTAAN, PERSYARATAN,
PEREKRUTAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA

Pasal 6 : KEANGGOTAAN

Pada dasarnya Keanggotan Bikers Brotherhood MC seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasar BAB III Pasal 11 dan telah terdaftar resmi di
Kepengurusan Pusat (Mother Chapter), (Checkpoint) adalah sebagai berikut : Wilayah (Chapter) dan Daerah

  1. Life Member Bikers Brotherhood MC. Adalah orang-orang dalam organisasi yang mempunyai nilai-nilai, pandangan, tujuan, cita-cita, landasan pemikiran, dan misi yang sama seperti yang diusung,diamanatkan, dan dimandatkan oleh para pencetus, perintis, penggagas, dan pendiri Bikers Brotherhood MC.

    Anggota Bikers Brotherhood MC bersifat seumur hidup dan terdiri dari :
    a. SS Diponegoro; Para Pencetus,Perintis,Penggagas,dan Pendiri Bikers Brotherhood MC. Memiliki Hak sepenuhnya atas Organisasi Bikers Brotherhood MC Indonesia.

    b. Life Member ; Adalah anggota yang diangkat setelah melewati berbagai proses untuk menjadi anggota keluarga Bikers Brotherhood MC dan memiliki hak suara dalam organisasi Bikers Brotherhood MC.

  2. Honorary Member ; Pada dasarnya Honorary Member terbagi dalam 2 (dua ) kategori, yaitu :
    a. Honorary
    Honorary Member adalah bentuk lain dari Keanggotaan Bikers Brotherhood MC, berasal dari perorangan yang bersimpati dan berjasa bagi Organisasi. Tidak memiliki hak suara dalam Keputusan organisasi dan banyak memberi kontribusi untuk kemajuan organisasi BBMC serta dapat berperan aktif didalam kegiatan apabila diperlukan oleh organisasi BBMC.

    b. Candidate
    Candidate Member adalah jenjang sebelum menjadi Life Member dari keanggotaan Honorary Member yang berminat, berperan aktif , bersimpati, mempunyai kegemaran berkendaraan sepeda motor, berperan aktif, bersimpati, dan berjasa bagi Organisasi. Tidak terdaftar sebagai pengurus/anggota di organisasi yang serupa dengan BBMC. Tidak memiliki hak suara dalam Keputusan organisasi dan banyak memberi kontribusi Untuk kemajuan organisasi serta dapat berperan aktif didalam kegiatan / kepengurusan apabila diperlukan oleh organisasi BBMC.

  3. Calon Life Member Bikers Brotherhood MC :
    a. Virgin
    Adalah calon Life Member Bikers Brotherhood MC yang telah melewati tahap Prospect dengan durasi waktu yang telah ditentukan. Akan dianggap layak untuk diangkat menjadi Life Member Bikers Brotherhood MC setelah melalui berbagai proses dan ditentukan atas berbagai pertimbangan. Tidak memiliki hak suara dalam Keputusan di Organisasi Bikers Brotherhood MC.

    b. Prospect
    Adalah calon anggota tahap pertama yang berisikan orang-orang yang tertarik untuk mengenal organisasi Bikers Brotherhood MC dan berkeinginan untuk berkecimpung dalam Organisasi. Tidak memiliki hak suara dalam Keputusan di organisasi Bikers Brotherhood MC.

Pasal 7 : PERSYARATAN

Yang dapat diterima menjadi Keanggotaan di Bikers Brotherhood MC indonesia adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut ;

1) Berkewarganegaraan ;

2) Memenuhi persyaratan dan peraturan Organisasi ;

3) Memiliki kendaraan sepeda motor sesuai yang diberlakukan ;

4) Tidak terdaftar sebagai pengurus/anggota di Organisasi yang serupa, kecuali Honorary Member ;

5) Hobi aktif dalam mengendarai sepeda motor dan disiplin dalam mematuhi peraturan serta tata tertib lalu lintas ;

6) Tata cara penerimaan anggota diatur melalui Surat Keputusan Ketua Umum / El Presidente dan diketahui oleh Dewan Adat.

Pasal 8 : SELEKSI PENGANGKATAN ANGGOTA

Dalam memenuhi permintaan untuk menjadi anggota dan kebutuhan organisasi dalam usaha pengembangan, organisasi Bikers Brotherhood MC memiliki tata cara perekrutan anggota yang dibagi dalam beberapa tahap:

  1. Prospect Bikers Brotherhood MC.
    Adalah tahap awal seseorang yang berkeinginan menjadi anggota, diseleksi dengan cara mendaftarkan diri kepada Pengurusan, dimulai dari Pengurus Daerah yang dilanjutkan informasinya ke Pengurus Wilayah hingga ke Pengurus Pusat, sesuai persyaratan dalam Anggaran Rumah Tangga BAB III Pasal 7 dengan masa perkenalan minimal 1 (satu) tahun, bersedia mengikuti kegiatan yang diwajibkan, menerima bimbingan, pengarahan dan motivasi dari para pengurus. Prospect yang akan naik menjadi Virgin dalam waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, WAJIB memiliki media sebagaimana diatur dalam BAB II Pasal 10 Anggaran Dasar dan telah mengenal organisasi sesuai ketentuan organisasi.

    Dalam Tahap ini lebih banyak ditekankan kepada pengenalan, sosialisasi, dan pengetahuan tentang organisasi. Sebagai tanda pengenal seseorang berada pada Tahap Prospect, diberikan properti BBMC berupa Patch Prospect dan dibekali buku saku sebagai Identitas dan Pedoman untuk menjadi Life Member. Keputusan pengangkatan Prospect Member menjadi Virgin Member akan ada pemberitahuan ke tingkat Dewan Adat, Tata cara pelaporannya diatur dalam Peraturan Organisasi.

  2. Virgin Bikers Brotherhood MC.
    Adalah tahap akhir dari seleksi Anggota. Seseorang yang mempunyai minat kuat untuk menjadi Anggota, yang telah lulus menjalankan serangkaian kewajiban, kegiatan, dan seleksi pada tahap Prospect, juga WAJIB telah memiliki media sebagaimana diatur dalam BAB II Pasal 10 Anggaran Dasar, akan dinaikan satu tahap menjadi Virgin. Pada tahap Virgin akan diberikan masa pembinaan minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 10 (sepuluh) tahun.

    Pembinaan dalam Tahap Virgin lebih ditekankan kepada Pemahaman dan Penjalanan 5 ( lima ) Azas, Sistem, dan Kehidupan dalam Organisasi. Sebagai tanda pengenal seseorang berada pada Tahap Virgin, diberikan properti BBMC berupa Patch Virgin dan dibekali buku saku sebagai Identitas dan Pedoman untuk menjadi Life Member. Apabila dalam kurun waktu yang sudah ditentukan tetapi masih tidak memenuhi syarat, maka akan dilakukan tindakan penangguhan /atau dicabut dari keanggotaan Bikers Brotherhood MC Indonesia. Keputusan pengangkatan Virgin menjadi Life Member dengan Tata cara pelaporan yang diatur dalam ketentuan Organisasi dan akan dilakukan pemberitahuan ke Dewan Adat.

  3. Honorary Member
    a. Honorary
    Pengajuan Honorary Member dilakukan atas pertimbangan khusus oleh Pengurus Pusat yang diajukan untuk diseleksi kelayakan dan keputusan pengangkatannya dilakukan dalam tingkat Musyawarah Dewan Adat dan dapat ditempatkan sebagai pendukung organisasi untuk mempercepat tercapainya tujuan organisasi. sebagai tanda pengenal diberikan properti Bikers Brotherhood MC berupa Patch Honorary Member yang dikukuhkan oleh Ketua Umum / El Presidente.

    b. Candidate
    Honorary Member dapat menjadi Life Member dengan melalui tahapan Candidate Member.

    Pengajuan Candidate Member dilakukan atas pertimbangan khusus oleh Pengurus Pusat yang diajukan kepada Dewan Adat, untuk diseleksi kelayakannya. Pertimbangan khusus yang dimaksud diatas adalah karena mempunyai keahlian, kontribusi, dukungan, dan kompetensi bagi kemajuan Bikers Brotherhood MC.

    Dalam Organisasi Bikers Brotherhood MC, Candidate Member mempunyai kewajiban mengikuti dan mendukung seluruh kegiatan yang dimandatkan oleh Ketua Umum / El Presidente. Pembinaan dalam Tahap ini lebih ditekankan kepada Pemahaman dan Penjalanan Azas, Sistem, dan Kehidupan dalam Organisasi. Setiap Candidate Member harus memiliki media seperti yang telah ditentukan oleh organisasi.

    Setiap Candidate Member akan dievaluasi secara berkala mengenai aktifitas dan kontribusi yang diberikan terhadap organisasi. Kontribusi yang diberikan baik materi atau lainnya harus kepada organisasi, bukan kepada perorangan. Penilaian layak atau tidaknya untuk tetap menjadi Candidate Member, akan diputuskan oleh Dewan Adat.

    Apabila selama 5 (lima) tahun penilaian terhadap seorang Candidate Member baik, maka dia berhak untuk mengajukan diri ataupun diajukan oleh Pengurus Pusat kepada Dewan Adat untuk menjadi Life Member Bikers Brotherhood MC. Keputusan pengangkatan Candidate menjadi Life Member dilakukan dalam tingkat Musyawarah Dewan Adat. Sebagai tanda pengenal seseorang berada pada Tahap Candidate Member diberikan properti Bikers Brotherhood MC berupa Patch Candidate dan dibekali buku saku sebagai Identitas dan Pedoman untuk menjadi Life Member.

Pasal 9 : PENGANGKATAN ANGGOTA

  1. Penyelenggaraan pengangkatan/pelantikan Prospect dan Virgin Member dilaksanakan pada acara-acara resmi Bikers Brotherhood MC baik ditingkat Wilayah atau Pusat dengan membuat Surat Rekomendasi dari Ketua Wilayah dan disetujui oleh Ketua Umum / El Presidente.

  2. Penyelenggaraan pengangkatan/pelantikan Anggota Luar biasa untuk Prospect dan Virgin yang akan diberikan kenaikan 1 (satu) tingkat diatasnya karena potensinya yang berguna untuk masyarakat luas dan outputnya bisa dibuktikan dengan nyata atas nama BBMC dilakukan melalui Surat Keputusan Ketua Umum / El Presidente dengan persetujuan Dewan Adat.

  3. Simpatisan, Prospek, Virgin dapat dinaikkan tingkatan keanggotaannya melalui rekomendasi dari vice sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga tentang syarat diangkatnya keanggotaan dengan melalui jalur screening tim Vigilante dan ditetapkan oleh Ketua Umum / El Presidente.

  4. Simpatisan, Prospek, Virgin dapat dinaikkan tingkatan keanggotaannya melalui rekomendasi dari para Chief Divisi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga tentang syarat diangkatnya keanggotaan melalui jalur screening tim Vigilante dan ditetapkan oleh Ketua Umum / El Presidente.

  5. Penyelenggaraan pengangkatan/pelantikan Life Member dilaksanakan pada acara besar Ulang Tahun Bikers Brotherhood MC dengan surat keputusan yang telah disahkan oleh Ketua Umum / El Presidente , mengetahui Dewan Adat.

  6. Penyelenggaraan pengangkatan/pelantikan Honorary Member dilaksanakan pada acara khusus ( kondisional ) Bikers Brotherhood MC dengan surat keputusan yang disahkan oleh Ketua Umum / El Presidente melalui persetujuan Dewan Adat.

  7. Penyelenggaraan pengangkatan/pelantikan Honorary Member menjadi candidate Life Member dilaksanakan pada acara Mandatory event / acara resmi Bikers Brotherhood MC Indonesia dengan surat keputusan yang disahkan oleh Ketua Umum / El Presidente melalui persetujuan Dewan Adat.