BAB VII

TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS PUSAT, WILAYAH DAN DAERAH

Pasal 18 : PENGURUS PUSAT

  • Ketua Umum atau El Presidente ;
    Adalah Pemimpin Tertinggi, pemegang keputusan dan kebijakan dalam Struktur Kepengurusan Pusat Bikers Brotherhood MC, bertanggung jawab kepada Dewan Adat dan Musyawarah Anggota.

    • A. Tugas Pokok dan Fungsi :
      1. ) Menunjuk orang-orang yang akan menduduki/menjabat dalam Struktur Kepengurusan Tingkat Pusat ;
      2. ) Membuat, menetapkan dan melaksanakan Program Kerja Jangka Pendek dan Jangka Panjang, yang sebelumnya telah diketahui dan disahkan oleh Dewan Adat;
      3. ) Memimpin dan Menjalankan roda Kepengurusan Pusat sesuai dengan sistem atau ketentuan yang telah ditetapkan ;
      4. ) Membuat laporan-laporan secara periodik sesuai ketentuan ;
      5. ) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan umum dari keputusan Musyawarah Luar Biasa, Musyawarah Anggota/Bikers Meeting, Musyawarah Nasional dan Rapat Kerja Nasional yang berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Bikers Brotherhood MC ;
      6. ) Memberikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) di Musyawarah Anggota (Bikers Meeting) / Nasional ;
      7. ) Membuat laporan pelaksanaan program kerja dan kegiatan BBMC di Rapat Kerja Nasional ;
      8. ) Melaksanakan kegiatan-kegiatan seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasar BAB II Pasal 9 yang berskala Nasional danInternasional.

    • B. Kewenangan :
      1. ) Mengangkat Candidate dan Honorary Member setelah berkoordinasi dan disetujui oleh Dewan Adat ;
      2. ) Mengangkat dan mengesahkan Anggota/Life Member baru, sesuai mekanisme perekrutan ;
      3. ) Memberi penghargaan, baik untuk dilingkungan dalam BBMC, individu atau kelompok, tokoh masyarakat, yang dianggap berjasa sesuai dengan kriteria yang disetujui oleh Dewan Adat ;
      4. ) Memberi sanksi kepada anggota seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar BAB VIII Pasal 29 ;
      5. ) Melakukan koordinasi kepada Dewan Adat menyangkut hal-hal atau keadaan yang penting terkait organisasi ;
      6. ) Kewenangan khusus Ketua Umum / El Presidente/ El Presidente Bikers Brotherhood MC yaitu kewenangan dalam situasi kondisional dan/atau darurat dapat melakukan serta memutuskan tindakan-tindakan dan kebijakan-kebijakan diluar/menyimpang dari kebijakan yang sudah ada/dibuat atau karena belum ada pengaturannya yang dianggap penting dalam upaya untuk penyelamatan dan pengembangan organisasi dengan melalui persetujuan Dewan Adat.

  • Wakil Ketua atau Deputy ;
    Adalah wakil dari Ketua Umum / El Presidente dalam menjalankan roda organisasi Kepengurusan Pusat, melaksanakan tugas pokok, fungsi dan kewenangan Ketua Umum / El Presidente apabila berhalangan, serta hal-hal penting lain yang didelegasikan. Melaksanakan tugas rutin/harian secara teknis yang diperintahkan Ketua Umum / El Presidente baik secara internal maupun eksternal dan menjadi pemegang kendali jalur koordinasi dari jajaran Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, dan Daerah.

  • Sekretaris atau Secretary ( ScR );
    • a) Membantu tugas harian Ketua Umum / El Presidente dalam menyelenggarakan pelaksanaan program-program kerja dan kegiatan-kegiatan Bikers Brotherhood MC ;
    • b) Menyelenggarakan koordinasi pengelolaan administrasi, tata usaha organisasi dan kesekretariatan Pengurus Pusat ;
    • c) Mengkoordinir dan mengkomunikasikan pelaksanaan tugas, fungsi, kebijakan serta program-program kerja kepada Pengurus Pusat, Wilayah, Daerah, Anggota dan Divisi yang terkait ;
    • d) Bekerjasama dengan Kepala Divisi Pertahanan dan Keamanan / Death Head untuk melaksanakan fungsi protokoler/team advance, pencatatan sarana dan prasarana/inventory property Bikers Brotherhood MC ;
    • e) Menunjuk kordinator aset dengan persetujuan Ketua Umum / El Presidente yang mempunyai tugas untuk menginventarisir / mencatat semua aset/kekayaan yang dipunyai oleh organisasi Bikers Brotherhood MC Indonesia;
    • f) Kordinator asset bertanggung jawab kepada secretary.

  • Bendahara atau Chief Treasury ;
    Bertanggung jawab dan bertugas dalam penggalangan dan pengelolaan dana/keuangan yaitu mengatur alur keluar masuk keuangan dengan membagi beberapa Kas untuk kepentingan organisasi sesuai dengan persetujuan Ketua Umum / El Presidente, diantaranya :
    • a) Kas Biaya operasional Pengurus ;
    • b) Kas Mandatory Event;
    • c) Menerima laporan pemasukan dan pengeluaran keuangan dari Divisi Research and Development;
    • d) Kas lain sesuai dengan kondisi yang diperlukan ;
    • e) Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan dalam satu tahun anggaran ;
    • f) Membentuk kesekretariatan divisi.

  • Divisi Hukum ;
    Divisi Hukum dipimpin oleh seorang HELL GUARD. Mempunyai tugas dan wewenang untuk menangani sistem Legalitas yang berhubungan dengan Internal dan Eksternal Bikers Brotherhood MC, bertanggung jawab dalam menangani segala aspek hukum diseluruh kegiatan /aktivitas Bikers Brotherhood MC Indonesia, berkoordinasi dengan semua Lembaga dan Divisi yang berkaitan dengan kebutuhan Aspek Legal, serta membentuk kesekretariatan divisi.

  • Divisi Pertahanan dan Keamanan ( VIGILANTE) ;
    Divisi Pertahanan dan Keamanan dipimpin oleh seorang Death Head. Death Head berwenang untuk memimpin Tim Vigilante.

    Tim Vigilante bertanggungjawab dan bertugas secara teknis dilapangan sesuai kebijakan sistem yang telah disusun oleh Kepala Divisi Pertahanan dan Keamanan Pusat atau Death Head, khususnya dalam kapasitas menjaga stabilitas keamanan, keselamatan dan ketertiban Organisasi, Dewan Adat, Ketua Umum / El Presidente beserta Jajarannya dan Anggota Bikers Brotherhood MC di seluruh Wilayah Dalam Negeri dan Luar Negeri.

    Death Head bertugas dalam hal menjaga Stabilitas Ketertiban, Pertahanan dan Keamanan, Mendeteksi segala bentuk ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar organisasi, diantaranya :
    1. ) Memberikan masukan kepada Deputy atas situasi yang ada dan langkah- langkah pengamanannya ;
    2. ) Memberikan persetujuan hasil penjaringan/screening calon anggota yang di usulkan Pengurus Pusat , Wilayah dan Daerah ;
    3. ) Mengamankan, melindungi, mendampingi dan menyelesaikan konflik internal dan eksternal Anggota dan Organisasi dan juga melaksanakan serta memberikan sanksi kepada anggota yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan aturan organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi, melalui mekanisme seperti yang diatur dalam pasal 11 Anggaran Rumah Tangga ini ;
    4. ) Menunjuk Koordinator Tim Pertahanan dan Keamanan (VIGILANTE ) ;
    5. ) Mendampingi, melindungi dan mengamankan Dewan Adat, Ketua Umum / El Presidente beserta Jajaran dan Anggotanya, berkoordinasi dengan Tim Vigilante dalam hal Keadaan di Pusat, Wilayah, Daerah dan di Luar Negeri, atau situasi acara dan rute perjalanan yang akan di tempuh ;
    6. ) Mengevaluasi, mengkaji dan mengukuhkan serta mengelola simpatisan yang akan dan/atau telah tergabung dalam Respect One Brotherhood (ROB);
    7. ) Memberikan persetujuan terhadap permohonan setiap divisi yang akan memperbantukan anggota selain pengurus;
    8. ) Membentuk kesekretariatan divisi.

  • Divisi Kegiatan (Activity) :
    Divisi Kegiatan dipimpin oleh seorang CHIEF ACTIVITY. Mempunyai tugas dan wewenang :
    1. ) Melaksanakan semua kegiatan di tingkat pusat dan wilayah dengan bertanggung jawab atas setiap kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut ;
    2. ) Bekerjasama dengan divisi-divisi yang terkait dalam hal melaksanakan kegiatan ;
    3. ) Bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan yang telah diprogramkan oleh setiap divisi ;
    4. ) Mendokumentasikan segala bentuk kegiatan Bikers Brotherhood MC ;
    5. ) Menyimpan/menyiapkan file dokumentasi dari setiap kegiatan Bikers Brotherhood MC baik yang sudah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan ;
    6. ) Membuat laporan yang dapat dipertanggungjawabkan secara tertulis dari setiap kegiatan dan melaporkannya kepada wakil Ketua Umum / El Presidente atau Deputy Bikers Brotherhood MC ;
    7. ) Membentuk kesekretariatan divisi.

  • Divisi Humas ( Offizialle ) ;
    Divisi Humas dipimpin oleh seorang CHIEF OFFIZIALLE. Mempunyai tugas dan fungsi secara internal yaitu menampung aspirasi serta informasi dari seluruh anggota dan keluarga besar Bikers Brotherhood MC juga sebagai satu-satunya jalur komunikasi resmi ( corong informasi ) organisasi ke seluruh anggota dan keluarga besar Bikers Brotherhood MC, secara eksternal yaitu menampung informasi dari masyarakat baik perorangan ataupun organisasi dan sebagai satusatunya Jalur Komunikasi resmi (corong Informasi ) yang mewakili organisasi ke pihak-pihak luar baik nasional maupun internasional, pemerintah maupun swasta, membentuk kesekertaritan divisi serta membuat laporan yang dapat dipertanggungjawabkan secara tertulis dari setiap kegiatan dan melaporkannya kepada wakil Ketua Umum / El Presidente atau Deputy Bikers Brotherhood MC;

  • Divisi Penelitian dan Pembangunan ( Research and Development) ;
    Divisi Penelitian dan Pembangunan dipimpin oleh seorang CHIEF RESEARCH & DEVELOPMENT ( RnD ). Bertanggung jawab dalam pengembangan, menjalankan kebijakan teknis dan regulasi atas potensi dari Lembaga Usaha dan Lembaga Sosial, baik berupa barang ataupun jasa, didalam ataupun pihak luar dengan mempertimbangkan aspek-aspek sebagai berikut ;
    1. ) Melakukan Pengkajian yang bertujuan untuk pemberdayaan, Pensejahteraan, dan Meningkatan Kualitas individu seluruh anggota ;
    2. ) Mengkoordinasikan rancangan atas dasar pemikiran kebijakan dan pelaksanaan perencanaan pembangunan dengan Kelembagaan terkait ;
    3. ) Mengarahkan bentuk kerjasama atau projek dengan Pihak Luar, diutamakan dan diprioritaskan dengan Lembaga Usaha dan Sosial Bikers Brotherhood MC, untuk memberdayakan sesuai dengan potensi dan kompetensi lembaga secara profesional ;
    4. ) Menciptakan kesempatan dan peluang untuk membantu memenuhi kebutuhan Organisasi dan Anggotanya, dengan cara bekerja sama dengan pihak-pihak terkait di Dalam Negeri dan Luar Negeri ;
    5. ) Mengelola potensi-potensi yang ada di anggota untuk tetap aktif dalam setiap bentuk kegiatan dalam rangka mencapai rencana pembangunan jangka pendek maupun jangka Panjang ;
    6. ) Melaksanakan, mengembangkan kebijakan teknis dan regulasi atas potensi bisnis dan usaha berupa barang-barang ataupun jasa baik didalam negeri maupun diluar Negeri yang berkaitan dengan Lembaga Usaha di Bikers Brotherhood MC yang pada akhirnya bisa disalurkan keseluruh Wilayah dan Daerah, diantaranya adalah: Mother Store, dimana Mother Store merupakan jenis kegiatan yang bergerak dalam pengelolaan dan penjualan Official Merchandise BBMC;
    7. ) Bertugas dan Bertanggung Jawab dalam pelaksanaan kegiatan Lembaga Sosial melalui Program-program yang ada di Bikers Brotherhood MC Indonesia , antara lain seperti : Brotherhood For Ecology and Conservation ( BFEC ) BBMC, Al – Ukhuwah BBMC, Perisai Diri ( PD ) BBMC dan lain sebagainya ;
    8. ) Membuat laporan yang dapat dipertanggungjawabkan secara tertulis dari setiap kegiatan dan melaporkannya kepada wakil
      Ketua atau Deputy Bikers Brotherhood MC Indonesia ;
    9. ) Membentuk kesekretariatan divisi.

Pasal 19 : WALI DIVISI

Setiap divisi didalam kepengurusan akan ditunjuk wali apabila diperlukan. Wali Divisi adalah anggota Dewan Adat yang dipilih secara musyawarah di Dewan Adat.

  • Fungsi Wali divisi adalah :
    1. ) Memberikan informasi terkait kegiatan apabila diperlukan oleh pengurus ;
    2. ) Melakukan Komunikasi/Diskusi dengan divisi perihal kegiatan apabila diperlukan.

Pasal 20 : PENGURUS WILAYAH DAN DAERAH

Ketua Wilayah atau Vice President Adalah Pemimpin tertinggi di Kepengurusan Wilayah, menjalankan sistem demi kelangsungan Kepengurusan Wilayah, ditunjuk dan diangkat oleh Ketua Umum / El Presidente atau secara kondisional dapat dipilih melalui Pemilihan Umum di masing-masing Wilayah atas persetujuan Kepengurusan Pusat dan diketahui oleh Dewan Adat;

  • a) Berhak mengajukan dan mengangkat Anggota Kepengurusan Wilayah dan merekomendasikan Kepengurusan Daerahnya ;
  • b) Memberikan masukan secara langsung kepada Ketua Umum / El Presidente atau melalui Wakil Ketua / Deputy.

Tim Vigilante Bertugas secara teknis dilapangan sesuai kebijakan sistem dan Bertanggung jawab kepada Death Head ( DH ) khususnya dalam kapasitas menjaga stabilitas keamanan, keselamatan dan ketertiban Organisasi Bikers Brotherhood MC di Wilayahnya.