five priciple - bikers brotherhood mc - indonesia
BB-MC Indonesia

MUSYAWARAH DAN RAPAT

  • Musyawarah terdiri dari :
    1. Musyawarah Luar Biasa;
    2. Musyawarah Anggota (Bikers Meeting);
    3. Musyawarah Nasional/Internasional;
    4. Musyawarah Nasional Luar Biasa;
    5. Musyawarah Wilayah/Chapter Luar Biasa;
  • Rapat terdiri dari :
    1. Rapat Kerja Nasional/Internasional;
    2. Rapat Kerja Wilayah;
    3. Rapat Kerja Daerah;
    4. Rapat Pleno;
    5. Rapat-rapat Rutin.
  • Musyawarah dan Rapat Kerja Nasional/Wilayah/Daerah akan dilaksanakan setelah memenuhi kriteria, syarat dan kondisi sesuai ketentuannya.

  • Kewenangan Musyawarah dan Rapat diatur secara tersendiri dalam Anggaran Rumah Tangga.

SANKSI ORGANISASI

Apabila anggota dan Pengurus Organisasi melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lainnya yang berlaku dalam Organisasi BBMC dikenakan sanksi oleh Rapat Pengurus dan/atau DewanAdat BBMC berupa :

  1. Diberhentikan karena melakukan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian dan merusak nama baik Organisasi.

  2. Sanksi dari Organisasi dapat dijatuhkan terhadap anggota atau Pengurus yang melakukan pelanggaran atas kode etik 5 (lima) asas atau prinsip dan peraturan Organisasi dalam bentuk :

  3. Peringatan lisan dan tertulis;

  4. Dibebastugaskan dari jabatan pengurus;

  5. Pemberhentian sementara sebagai anggota;

  6. Pemberhentian permanen sebagai anggota;

  7. Setiap anggota Life Member dan Honorary Member yang karena mengundurkan diri atau dicabut Vest Colorsnya secara permanen ataudikeluarkan dari keanggotaan BBMC maka tidak dapat diterima kembali sebagai anggota BBMC dengan alasan apapun.

  8. Mekanisme pemberian sanksi terhadap anggota atau Pengurus diatur dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum dan/atau Dewan Adat

  9. Ketentuan mengenai sanksi diatur secara tersendiri dalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan bagian tak terpisahkan dari akta ini.

KEKAYAAN ORGANISASI

  • Kekayaan Organisasi berbentuk :
    1. Sumber Daya Manusia (SDM);
    2. Aset bergerak dan tidak bergerak;
    3. Keuangan;
    4. Hak Paten dan Goodwill.
  • Laporan kekayaan organisasi dipertanggungjawabkan oleh Pengelola Aset dan Keuangan dalam Musyawarah Anggota (Bikers Meeting).

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Anggaran Dasar BBMC dapat dirubah atau disempurnakan melalui Musyawarah Luar Biasa Dewan Adat. Pengurus dapat mengajukan usul penyempurnakan secara tertulis kepada Dewan Adat yang memuat peraturan pelaksanaan organisasi berdasarkan ketentuan.


DOMISILI

Tentang pendirian perkumpulan ini dengan semua akibatnya, para pesero memilih domisili yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kelas I (satu) A di Bandung.


PERATURAN PENUTUP

  • Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan musyawarah Dewan Adat dan Peraturan Organisasi.

  • Anggaran Dasar ini ditandatangani oleh para Pendiri (SS Diponegoro) dan mulai berlaku sejak tanggal ditandatanganinya akta ini.