KEPADA SELURUH MEMBER BBMC YANG SAYA CINTAI, SAYA HORMATI DAN SAYA BANGGAKAN DI SELURUH INDONESIA

Salam Hormat  – Salam Persaudaraan !

Sehubungan dengan dinamika organisasi BBMC dan berkembangnya isu-isu negatif yang beredar di masyarakat BBMC. Saat ini telah terjadi kesimpang-siuran informasi, kesalahpahaman dan pemutarbalikan fakta, untuk itu diperlukan informasi dan penjelasan yang sejelas-jelasnya, sehingga setiap keluarga BBMC mendapatkan informasi yang Objektif. Untuk hal tersebut perlu kami jelaskan bahwa :

Telah terjadinya sebuah perbuatan melanggar hukum yaitu penganiayaan yang dilakukan member BBMC a.n Ukir dan Gungun pada saat perayaan Ulang Tahun BBMC ke 29 di GBLA dimana telah terjadi pemukulan kebeberapa orang salah satunya kepada saudara Faisal sebagai salah satu pendiri BBMC, setelah itu dilanjutkan dengan penghasutan dengan cara berteriak di depan umum untuk melawan keluarga SS Diponegoro dan menantang secara pribadi kepada Kang Dedi Peura sebagai saudara tertua. Tentu saja hal tersebut juga merupakan pelanggaran berat dan tidak sesuai dengan 5 Asas yang selama ini menjadi dasar dari BBMC, dan juga dijadikan  tema acara The Sacred Five (5 asas).

Kemudian untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan tuntutan untuk penegakan hukum maka sesuai fungsinya Dewan Adat melaksanakan rapat pertemuan atau sidang yang melibatkan pengurus pusat dengan Dewan Adat. Termasuk dalam setiap pertemuan untuk bisa mendapatkan pandangan yang objektif maka pelaku dan korban diundang untuk dihadirkan. Sampai sidang terakhir pelaku pemukulan tidak pernah hadir dengan berbagai alasan.

Sampai pada akhirnya pada tanggal 8 Desember 2017 rapat musyawarah (absensi terlampir) Dewan Adat yang dipimpin  Benny Gumilar bersama dengan kepengurusan pusat yang dipimpin El Presidente Pegi Diar mencapai kesepakatan yaitu menjatuhkan hukuman kepada sdr. Ukir dan sdr. Gungun ditangguhkan vest colour selama 5 tahun dan El Presidente siap menerbitkan SK menjalankan putusan tersebut dan dibuat keputusan dalam bentuk surat keputusan yang dipegang dan diberikan kepada saudara Gumi dan sdr. Fasah sebagai Vigilante. Eksekusi dari surat keputusan El Presidente tersebut tidak berjalan sebagai mana mestinya dikarenakan Sdr Ukir menolak SK tersebut.

Kemudian berselang beberapa waktu sampai pada tanggal 28/02/2018 tanpa koordinasi dengan Dewan Adat, El Presidente mengeluarkan surat keputusan yang kedua yakni surat No. 11/BBMC.MC/ELPRES/0118 berisi tentang Pemberian sanksi yang tidak sesuai dengan hasil musyawarah yaitu menghukum ditangguhkan Vest Colournya kepada sdr. Ukir selama 3 bulan, Sdr. Faisal selama 6 bulan dan Sdr. Gungun selama 6 bulan.  Hal tersebut menjelaskan bahwa telah terjadi INKONSISTENSI dan PEMBANGKANGAN terhadap keputusan hasil musyawarah antara Dewan Adat dengan Pengurus, dan  menjadi bukti  bahwa Pengurus Pusat BBMC Indonesia Periode 2016 – 2020 yang dipimpin oleh saudara Pegi Diar sebagai EL Presidente dinilai tidak berniat melaksanakan penegakan hukum dan pengamalan dari Lima Asas BBMC yang menjadi kewajibannya. Juga telah terjadi pembiaran dari ekses kejadian tersebut dalam waktu cukup lama sehingga banyak menimbulkan polemik dan opini yang berkembang di masyarakat BBMC.

Untuk menyikapi hal tersebut, Dewan Adat yang diketuai oleh saudara Benny Gumilar secara persuasif terus melakukan komunikasi melalui media telpon untuk klarifikasi kepada pengurus, termasuk undangan resmi pada rapat-rapat berikutnya, tetapi tidak satupun pengurus yang membalas ataupun memberikan respon/argumen tentang perubahan kesepakatan dalam musyawarah tersebut.

Setelah dilakukan upaya-upaya tersebut  akhirnya  rapat  Dewan Adat pada hari selasa tanggal 6 maret 2018 secara aklamasi memutuskan dan menetapkan membubarkan Kepengurusan Pusat Bikers Brotherhood MC Indonesia periode 2016 – 2020 , SK NOMOR: 40/int-DA-BBMC/7/III/2018 dan mengangkat Caretaker untuk menjalankan fungsi kepengurusan sementara masa transisi.

Dewan Adat bersama Caretaker yang telah ditunjuk, masih memberikan kesempatan untuk Rekonsiliasi. Dan upaya-upaya pun dilakukan salah satunya dengan memberi penjelasan pada saat silaturahmi di Checkpoint timur dan barat. Akan tetapi sampai pertemuan terakhir di Ngopdul Cibeureum tanggal 30 Maret 2018, tidak menghasilkan hasil positif,  yang pada akhirnya pada tanggal 1 april 2018 dikeluarkanlah sebuah PENGUMUMAN  kepada seluruh member di seluruh Indonesia.

TENTANG DEWAN ADAT

Mulai tahun 2005 sudah dibentuk Lembaga yang berfungsi sebagai legislatif sekaligus yudikatif dengan nama COT (Chamber Of Tribe), lembaga ini sempat vacum dalam jangka waktu yang cukup lama dikarenakan Sdr Lucky Hendrawan selaku ketua mengundurkan diri dan tidak ada yang bersedia menggantikan, Kemudian pada Bikers Meeting di Dago April 2015, lembaga ini diminta oleh el Presidente pada saat itu  Budi Dalton untuk diaktifkan dan difungsikan kembali sebagai lembaga struktural, karena memang diperlukan lembaga tersebut dan sangat TIDAK SEHAT jika kepengurusan berdiri tanpa lembaga kontrol dan pertanggung jawaban.


Seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasar, bahwa Dewan Adat adalah Lembaga tertinggi di dalam struktur organisasi BBMC yang anggotanya terdiri dari para Pendiri dan Life Member yang ditunjuk sesuai hasil musyawarah.

Fungsi dari Lembaga ini adalah sebagai Pembina, Penasehat, Pengawas, dan Pembimbing dari jalannya kepengurusan agar tetap sesuai dengan lima asas yang tertuang dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Bikers Brotherhood MC Indonesia.


TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

AD/ART merupakan Undang – Undang Dasar dalam setiap organisasi. Dalam AD/ART ini memuat semua peraturan – peraturan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh suatu organisasi.

Dalam  anggaran dasar (disingkat AD) dimana didalamnya tertuang pola dasar/rule of law untuk menjalankan roda ke-organisasian, dan AD bersifat global, artinya hanya menerangkan secara mekanisme saja. Sedangkan ART: anggaran rumah tangga sifatnya menjelaskan apa saja yang belum spesifik dalam AD, bahkan juga mendetailkan sesuatu yang tidak dibahas dalam AD. Yang isinya memuat peraturan peraturan pelaksana organisasi yang sifatnya bisa dirubah kapan saja oleh pengurus sesuai kebutuhan.

Bermodalkan AD/ART yang disusun sejak masa kepengurusan  Almarhum Papeuh Yusuf Sugandi tahun 1994, sampai kepengurusan El Presidente Budi Dalton. Dewan Adat terus mengadakan rapat musyawarah untuk menggodok, membenahi kekurangan dan melakukan penyempurnaan sesuai dengan kondisi terkini. Sampai Saat ini AD/ART sudah disahkan oleh negara.

Apabila tidak diambil tindakan tegas, hal ini mengakibatkan kebingungan di masyarakat BBMC. Pendataan ulang sebagai wujud pernyataan kepatuhan, tunduk dan kesediaan menjalankan organisasi BBMC sesuai Anggaran Dasar yang telah ada dan berlaku di BBMC. Hal ini dilakukan Karena secara  fakta dan secara hukum Pengurus Pusat menggunakan dasar hukumnya adalah White Book dan Black Book, yang notabene isinya kosong dan tidak dapat dijadikan landasan hukum. (DUALISME hukum  sangat berbahaya terhadap organisasi).

Caretaker pun memutuskan untuk melaksanakan pendataan ulang, sebagai sarana untuk menegaskan keseluruh anggota BBMC Indonesia dari keluarga SS Diponegoro hingga Prospect member yang tunduk dan patuh terhadap Lima Asas Hukum Adat dan segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Dan mempersilakan bagi yang ingin bebas tidak ada aturan untuk menentukan sendiri sesuai keinginannya termasuk vest yang dipakai adalah buatan sendiri.


PENGUMUMAN dan Pelaksanaan PENDATAAN ULANG

Dikarenakan terjadinya penolakan sebagian anggota dengan  diberlakukannya hukum adat yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan pembangkangan kepengurusan terhadap putusan hasil rapat musyawarah, secara masive dan terstruktur. Dimana sebenarnya pengurus juga untuk kepentingannya berusaha meraih aspek legal seperti yang kami tempuh, Yang sebenarnya bahwa diberlakukannya AD ART adalah hal wajar dalam organisasi apalagi sudah termasuk organisasi yang besar.

Dengan diberlakukannya AD/ART diharapkan akan menjadi landasan operasional dan panduan untuk melaksanakan berbagai persoalan yang menyangkut organisasi, persamaan dalam kedudukan dan hak, tidak ada yang merasa superior baik dari keluarga pendiri dan penerus organisasi dan menguasai kelompok antar kelompok dengan cara-cara arogan.