BAB VI
RANGKAP, MASA JABATAN DAN KEDUDUKAN serta FUNGSI LAIN PENGURUS
Pasal 15 : RANGKAP JABATAN
- Keluarga SS Diponegoro yang menjadi anggota Dewan Adat tidak boleh merangkap jabatan menjadi Ketua Umum / El Presidente, tidak boleh memegang jabatan yang berada dibawah Kepengurusan Ketua Umum / El Presidente Bikers Brotherhood MC, kecuali melepaskan Jabatannya.
- Jabatan Ketua Umum /El Presidente tidak dapat dirangkap, baik dalam satu jajaran (lembaga-lembaga usaha dan sosial ) atau Lembaga Tinggi diatasnya (Dewan Adat Bikers Brotherhood MC).
- Pengurus Bikers Brotherhood MC tidak diperkenankan menjalani rangkap jabatan di 2 (dua) atau lebih tingkatan kepengurusan, maupun di Kepengurusan Organisasi serupa lainnya.
- Apabila terjadi rangkap jabatan di suatu tingkatan kepengurusan, maka sebelum dan sesudahnya yang bersangkutan harus mundur dari salah satu jabatannya tersebut.
- Pengunduran diri atas jabatan atau kepengurusan diajukan kepada Ketua Umum / El Presidente, Wilayah dan atau Daerah sesuai dengan kedudukannya.
Pasal 16 : MASA JABATAN
Masa jabatan kepengurusan dari setiap tingkat kepengurusan adalah selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali sesuai kondisional/kebutuhan, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BAB VI Pasal 24, 25 dan Pasal 26.
Pasal 17 : JABATAN DAN KEDUDUKAN/FUNGSI LAIN
- Jabatan dan kedudukan/fungsi lain yang dianggap perlu atau dibutuhkan dalam struktur Kepengurusan Pusat, Wilayah dan Daerah dapat diusulkan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Pusat/Wilayah/Daerah.
- Penunjukan dan Penetapan Jabatan dan Kedudukan/Fungsi lain di tingkat Pusat ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum /El Presidente.
- Penunjukan dan Penetapan Jabatan dan Kedudukan/Fungsi lain di tingkat Wilayah/Daerah ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Pengurus Wilayah/Daerah dan dilaporkan kepada Ketua Umum / El Presidente.