BAB VI

RANGKAP, MASA JABATAN DAN KEDUDUKAN serta FUNGSI LAIN PENGURUS

Pasal 15 : RANGKAP JABATAN

  1. Keluarga SS Diponegoro yang menjadi anggota Dewan Adat tidak boleh merangkap jabatan menjadi Ketua Umum / El Presidente, tidak boleh memegang jabatan yang berada dibawah Kepengurusan Ketua Umum / El Presidente Bikers Brotherhood MC, kecuali melepaskan Jabatannya.
  2. Jabatan Ketua Umum /El Presidente tidak dapat dirangkap, baik dalam satu jajaran (lembaga-lembaga usaha dan sosial ) atau Lembaga Tinggi diatasnya (Dewan Adat Bikers Brotherhood MC).
  3. Pengurus Bikers Brotherhood MC tidak diperkenankan menjalani rangkap jabatan di 2 (dua) atau lebih tingkatan kepengurusan, maupun di Kepengurusan Organisasi serupa lainnya.
  4. Apabila terjadi rangkap jabatan di suatu tingkatan kepengurusan, maka sebelum dan sesudahnya yang bersangkutan harus mundur dari salah satu jabatannya tersebut.
  5. Pengunduran diri atas jabatan atau kepengurusan diajukan kepada Ketua Umum / El Presidente, Wilayah dan atau Daerah sesuai dengan kedudukannya.

Pasal 16 : MASA JABATAN

Masa jabatan kepengurusan dari setiap tingkat kepengurusan adalah selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali sesuai kondisional/kebutuhan, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BAB VI Pasal 24, 25 dan Pasal 26.

Pasal 17 : JABATAN DAN KEDUDUKAN/FUNGSI LAIN

  1. Jabatan dan kedudukan/fungsi lain yang dianggap perlu atau dibutuhkan dalam struktur Kepengurusan Pusat, Wilayah dan Daerah dapat diusulkan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Pusat/Wilayah/Daerah.
  2. Penunjukan dan Penetapan Jabatan dan Kedudukan/Fungsi lain di tingkat Pusat ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum /El Presidente.
  3. Penunjukan dan Penetapan Jabatan dan Kedudukan/Fungsi lain di tingkat Wilayah/Daerah ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Pengurus Wilayah/Daerah dan dilaporkan kepada Ketua Umum / El Presidente.