Pemberitahuan dan Klarifikasi BBMC Indonesia

Kami, bertindak selaku Caretaker dan Dewan Adat dari Perkumpulan Bikers Brotherhood MC (BBMC), dengan ini bermaksud menyampaikan informasi dan klarifikasi sehubungan dengan adanya informasi dan berita yang beredar di masyarakat terkait dengan penggunaan atribut dan/atau logo/lambang BBMC.

Dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa Bikers Brotherhood MC (BBMC) adalah perkumpulan atau klub motor yang telah dibentuk dan dikenal oleh masyarakat sejak tahun 1988, dan telah berdiri sebagai badan hukum Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan Bikers Brotherhood MC (BBMC) Nomor: 05 tanggal 13 Oktober 2015, Notaris dan PPAT: Yuliani Idawati, S.H., Sp.N.

  2. Bahwa dalam perkembangannya, perkumpulan kami telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0004105.AH.01.07.Tahun 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Bikers Brotherhood MC pada tanggal 26 Maret 2018;

  3. Bahwa berdasarkan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar kami, terdapat/tercantum sebuah lambang sebagai berikut :

  4. Bahwa Lambang BBMC tersebut telah sekian lama digunakan sebagai identitas dari kami dan telah memiliki keterikatan yang kuat dengan kami, yang mana tercantum dalam Akta Pendirian dan Anggaran Dasar kami yang mengatur bahwa Lambang BBMC merupakan salah satu aset bergerak yang dilindungi oleh Perkumpulan;

  5. Bahwa Lambang BBMC merupakan lambang yang secara de facto telah dimiliki dan digunakan oleh kami yang mana hal ini dapat dibuktikan dengan adanya surat pernyataan yang diberikan kepada kami oleh para pencipta dari Lambang BBMC. Oleh karena itu, berdasarkan surat pernyataan tersebut kami berhak untuk menggunakan Lambang BBMC;

  6. Bahwa saat ini sedang terjadi sengketa hukum atas proses pengalihan merek yang menggunakan logo / Lambang BBMC yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab kepada organisasi/perkumpulan lain.

  7. Bahwa untuk melindungi hak-haknya, saat ini kami telah mengajukan upaya-upaya hukum baik perdata maupun pidana, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada, antara lain, pengajuan oposisi, perlindungan hukum dan upaya hukum lainnya.

Demikian pemberitahuan ini kami buat.

Mengetahui,
Caretaker dan Dewan Adat
Perkumpulan Bikers Brotherhood MC (BBMC)
Tertanda,
Benny Gumilar / Raja Nur Agung / Heru Lukita