Ricuh Logo  Klub Motor,
“Bikers Brotherhood (BB)”, Sang Pendiri Angkat Bicara.

19 Juni 2018 | Edited : 4 Maret 2020

Dualisme yang  berujung ke meja hijau terkait kepemilikan secara legal identitas atau lambang klub motor yang juga tertua di Indonesia tersebut. Kubu Bikers Brotherhood 1% MC menggugat Bikers Brotherhood MC – Indonesia yang diduga tidak memiliki kewenangan mengenai akta badan hukum perkumpulan.

Kubu Bikers Brotherhood 1% MC menggugat Bikers Brotherhood MC – Indonesia yang diduga tidak memiliki kewenangan mengenai akta badan hukum perkumpulan. Saat ini sidang gugatan tersebut berproses dan berlanjut.

Dalam kesempatan ini keluarga SS Diponegoro  pemilik logo sebagai pemilik resmi indentitas  memberi klarifikasi sebagai berikut:

  1. Terkait pemberitaan di beberapa media massa tentang konflik perebutan logo Bikers Brotherhood MC bahkan  adanya upaya penggiringan opini tentang sejarah logo Bikers Brotherhood MC yang diberitakan  dibeberapa media massa,  maka kami atas nama Keluarga SS. Diponegoro para Pendiri dari perkumpulan Bikers Brotherhood MC.

  2. Perlu kami jelaskan, bahwa logo Bikers Brotherhood MC dari awal pendirian hingga saat sekarang tidak mengalami perubahan sejak 1988,  para pendiri sepakat mendirikan perkumpulan old motorcycle club dengan nama Bikers Brotherhood dengan logo yg di desain oleh saudara Erwin di kediamannya jl. Diponegoro Bandung.

  3. Seiring waktu berjalan, ketika kondisi dan situasi politik negara saat itu . Beberapa pengurus  dipanggil ke kepolisian berkenaan dengan logo Bikers Brotherhood yg disangkut pautkan dgn salah satu partai terlarang. Untuk menghindari konflik dengan aparat kepolisian ditempuh cara untuk “mendesain” ulang “Jurasic Old Motorcycle” sambil menunggu kondisi dan situasi politik negara kita membaik.

  4. Beberapa waktu setelah situasi membaik logo Bikers Brotherhood kembali dipasang dan di publish hingga saat ini tanpa ada perubahan.

  5. Apabila sekarang sekarang ini ada seseorang memberi keterangan dengan cara memuat di media media massa untuk menggiring opini bahwa logo Bikers Brotherhood itu berawal dari De’motor lalu Baby Angel dan berubah jadi yang sekarang, kami tegaskan bahwa itu adalah suatu KEBOHONGAN .. . !!!

  6. Perlu diketahui Desain De’motor, Baby Angel dan satu lagi Bikers Brotherhood berbentuk oval pada saat itu hanyalah beberapa desain yang dibuat dan terpilih utk keperluan produksi merchandise yg dialokasikan untuk dijual ke umum, dikarenakan logo Bikers Brotherhood itu sendiri disepakati dilarang untuk dipakai oleh umum, bahkan Prospect dari Bikers Brotherhood sendiripun belum berhak memakai logo itu.

    Jadi dipilihlah ke 3 desain itu dijadikan merchandise dan dijual ke umum. Memang sesuai perkiraan dan harapan dari ke 3 desain tersebut mendapat respon baik sekali dari masyarakat umum makanya lebih dikenal di masyarakat luas dari pada logo Bikers Brotherhood itu sendiri pada saat itu. Selain itu juga diberitakan untuk memberi kesan bahwa Bikers Brotherhood menjadi dualisme Dalam kaitan diatas Bikers Brotherhood MC Indonesia tegaskan tidak pernah berubah dan tidak menjadi dua.

  7. Disinyalir ada sekelompok orang yang dulunya bekas anggota BBMC dan membuat Perkumpulan baru dengan nama BB1%MC yang diprakarsai oleh Pegi Diyar mantan EL Presidente BBMC Indonesia yang telah dibubarkan kepengurusannya oleh lembaga tertinggi Bikers Brotherhood MC – Indonesia yang dinamai Dewan Adat dikarenakan tidak amanah dan tidak melaksanakan ke lima azas Bikers Brotherhood MC – Indonesia sebagai syarat mutlak sebagai Life Member BBMC Indonesia.

  8. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di : Press Relase Care Taker .

  9. Perkumpulan yg baru dibentuk ini mempunyai akta pendirian yang berbeda, nama yang berbeda dan struktural yg berbeda pula dengan BBMC Indonesia. Tetapi mereka mengklaim logo kami adalah milik mereka bahkan menggugat ganti rugi di Pengadilan Negeri Bandung sebesar 2 M karena kami telah memakai logo yang kami buat sendiri.

https://jabar.idntimes.com/news/jabar/galih/semrawut-bikers-brotherhood-i-duduk-perkara-dualisme-klub-motor-tua/6